GAPERKASINDO Tawarkan Kelola Lahan Tidur Milik Pemda, Solusi Baru Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Rapat Audiensi Bersama GAPERKASINDO (Sumber: Dok. Pribadi)
Rapat Audiensi Bersama GAPERKASINDO (Sumber: Dok. Pribadi)


MUHAMADQLI.COM - Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama pembangunan nasional yang terus didorong pemerintah melalui berbagai program strategis. Di tengah tantangan perubahan iklim, alih fungsi lahan, hingga meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat, kolaborasi antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) menjadi semakin penting. 

Salah satu bentuk sinergi tersebut terlihat dalam audiensi antara Gabungan Pengusaha Pertanian dan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPERKASINDO) dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri pada 5 Agustus 2026.

Audiensi tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai gagasan dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi aset daerah, pemberdayaan koperasi, serta penguatan inovasi pertanian berbasis potensi lokal. 

Berbagai usulan yang disampaikan menunjukkan bahwa organisasi kemasyarakatan tidak hanya berfungsi sebagai wadah aspirasi masyarakat, tetapi juga mampu menjadi mitra pemerintah dalam menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan pembangunan.¹

Audiensi Menjadi Ruang Kolaborasi antara Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung F Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Organisasi Kemasyarakatan serta jajaran pengurus GAPERKASINDO. 

Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Ketua Umum GAPERKASINDO Haji Muhammad Hasyari, Ketua Media Digital Hence, Penasihat DPW Riau Yosman Matondang, Wakil Ketua Umum Diah dan Soraya, serta Tim Media Digital Meita Kalalo. Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan semangat membangun sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat.

Forum seperti ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan. Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, Ormas memiliki posisi strategis sebagai mitra pembangunan yang mampu menjembatani aspirasi masyarakat sekaligus menjadi pelaksana berbagai program pemberdayaan. 

Peran tersebut juga sejalan dengan tujuan pembentukan organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.¹

GAPERKASINDO Tawarkan Pengelolaan Lahan Tidur Milik Pemerintah Daerah

Salah satu gagasan utama yang disampaikan dalam audiensi adalah kesiapan GAPERKASINDO menjadi fasilitator sekaligus pelaksana pengelolaan aset atau lahan tidur milik pemerintah daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. 

Banyak daerah di Indonesia memiliki aset berupa lahan pertanian, perkebunan, maupun tambak yang belum memberikan manfaat ekonomi karena berbagai kendala, mulai dari keterbatasan anggaran, pengelolaan yang belum maksimal, hingga perubahan prioritas pembangunan daerah.

Sebagai langkah awal, GAPERKASINDO menginisiasi pilot project pengelolaan tambak ikan milik Pemerintah Provinsi Riau yang selama beberapa waktu tidak lagi beroperasi secara optimal. Apabila berhasil diterapkan, model pengelolaan tersebut berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain yang memiliki aset serupa. 

Pemanfaatan kembali lahan dan aset tidur diharapkan mampu meningkatkan produksi pangan, membuka lapangan pekerjaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Optimalisasi Aset Daerah Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Pemanfaatan aset pemerintah yang belum produktif merupakan salah satu strategi yang semakin banyak didorong dalam pembangunan daerah. Dibandingkan dengan membuka lahan baru yang memerlukan investasi besar dan berpotensi berdampak terhadap lingkungan, optimalisasi aset yang sudah tersedia dinilai lebih efisien serta mampu memberikan manfaat ekonomi dalam waktu yang lebih cepat. Pendekatan ini juga mendukung prinsip pengelolaan aset negara dan daerah agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.²

Dalam konteks ketahanan pangan, setiap hektare lahan yang dapat dioptimalkan memiliki potensi untuk meningkatkan produksi komoditas pertanian, perikanan, maupun perkebunan. Ketika aset daerah mampu dimanfaatkan secara produktif, pemerintah tidak hanya memperoleh peningkatan nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat ketersediaan pangan lokal. 

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong peningkatan kemandirian pangan sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.³

Pembentukan 80 Koperasi untuk Mencegah Monopoli Pertanian

Rapat Audiensi Bersama GAPERKASINDO (Sumber: Dok. Pribadi)
Rapat Audiensi Bersama GAPERKASINDO (Sumber: Dok. Pribadi)

Selain pengelolaan lahan tidur, GAPERKASINDO juga menyampaikan target pembentukan 80 koperasi tingkat daerah dan desa hingga tahun 2026. Program ini bertujuan memperkuat posisi petani sekaligus mencegah praktik monopoli dalam distribusi pupuk, sarana produksi, maupun hasil pertanian. Kehadiran koperasi diharapkan menjadi penghubung antara petani dengan berbagai kebutuhan produksi sehingga rantai distribusi menjadi lebih pendek, efisien, dan menguntungkan masyarakat.

Koperasi selama ini dikenal sebagai salah satu pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia. Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Oleh karena itu, penguatan koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dengan keterlibatan koperasi, petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam memperoleh pupuk, bibit, teknologi, hingga akses pemasaran hasil panen.⁴

Kemendagri Dorong Sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Kementerian Dalam Negeri memberikan arahan agar pembahasan teknis mengenai pengelolaan lahan tidur dilakukan lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda). 

Langkah ini diperlukan agar seluruh program yang diusulkan dapat diselaraskan dengan kewenangan pemerintah daerah, perencanaan pembangunan, serta regulasi pengelolaan aset daerah yang berlaku.

Koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi program pembangunan. Setiap inisiatif yang melibatkan aset pemerintah harus memperhatikan aspek hukum, administrasi, tata kelola keuangan daerah, hingga keberlanjutan program. Dengan koordinasi yang baik, peluang keberhasilan pelaksanaan program akan semakin besar sekaligus meminimalkan berbagai potensi kendala di lapangan.

Dukungan terhadap Inovasi Anak Bangsa

Dalam audiensi tersebut, Kemendagri juga menyatakan dukungannya terhadap upaya mediasi yang dilakukan GAPERKASINDO bersama berbagai instansi terkait untuk memperlancar regulasi yang masih menghambat berkembangnya inovasi anak bangsa. 

Dukungan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi lahirnya berbagai inovasi di bidang pertanian, perkebunan, maupun ketahanan pangan.

Inovasi merupakan salah satu kunci dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian Indonesia. Penggunaan teknologi, metode budidaya yang lebih efisien, sistem distribusi modern, hingga digitalisasi pertanian dapat membantu meningkatkan hasil produksi sekaligus menekan biaya operasional. 

Apabila inovasi lokal memperoleh dukungan regulasi yang memadai, maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh petani maupun masyarakat secara luas.

Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendukung Program Prioritas Nasional

Organisasi kemasyarakatan memiliki potensi besar dalam mendukung berbagai program prioritas nasional karena memiliki jaringan yang luas hingga tingkat daerah dan desa. Dengan kedekatan terhadap masyarakat, Ormas mampu menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan berbagai program pemberdayaan, peningkatan kapasitas masyarakat, hingga penguatan ekonomi lokal. Peran tersebut semakin penting ketika pemerintah membutuhkan dukungan berbagai elemen bangsa untuk mempercepat pembangunan.

Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan juga menegaskan bahwa Ormas memiliki fungsi sebagai sarana penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, pelestarian nilai budaya, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.¹ 

Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dengan organisasi seperti GAPERKASINDO dapat menjadi salah satu model kemitraan yang produktif dalam mendukung pembangunan sektor pertanian dan ketahanan pangan.

Ketahanan Pangan Berbasis Potensi Lokal Menjadi Kunci Masa Depan

Salah satu kesepahaman yang dihasilkan dalam audiensi adalah pentingnya membangun ketahanan pangan berbasis potensi lokal. Setiap daerah memiliki karakteristik sumber daya alam yang berbeda sehingga strategi pengembangannya juga perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Pendekatan berbasis potensi lokal diyakini mampu menghasilkan program yang lebih efektif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.

Penguatan ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, dunia usaha, koperasi, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan. 

Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem pangan nasional yang tangguh menghadapi berbagai tantangan global, mulai dari perubahan iklim hingga dinamika ekonomi dunia. Dengan sinergi yang kuat, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.

Daftar Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Muhamad Ali

Hello there! I'm Muhamad Ali, S.Tr.A.P., a passionate content creator, photographer, blogger, investor, trader and philanthropist based in Indonesia. Also known as Muhamadqli. Interested in my work? 🎨 Feel free to use my portfolio for editorial or commercial purposes. If you find it helpful, consider supporting through a donation 🤝. Every bit of support means a lot to me. Thank you! 🌟

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama