MUHAMADQLI.COM - Organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Keberadaan ormas tidak hanya berfungsi sebagai wadah berkumpulnya masyarakat yang memiliki kesamaan visi, tujuan, maupun kepentingan, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kegiatan sosial, hingga penanggulangan bencana.
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan jumlah ormas di Indonesia menunjukkan tren yang sangat signifikan. Data terbaru bahkan memperlihatkan lonjakan yang cukup besar hanya dalam kurun waktu beberapa bulan pada tahun 2026.
Berdasarkan rekapitulasi Semester I Tahun 2026, jumlah organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum mencapai 608.729 organisasi, terdiri atas 366.661 yayasan dan 242.068 perkumpulan. Sementara itu, organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri melalui mekanisme Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berjumlah 967 ormas per 19 Februari 2026.
Namun, pada pembaruan data bulan Juli 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi 663.606 organisasi, terdiri atas 662.631 ormas berbadan hukum, yaitu 413.540 yayasan dan 249.091 perkumpulan, ditambah 939 ormas terdaftar (SKT Kemendagri), 36 organisasi asing, serta 279 yayasan yang didirikan oleh WNA atau gabungan WNI-WNA. Lonjakan tersebut menimbulkan pertanyaan menarik: mengapa jumlah ormas di Indonesia bertambah sangat cepat dalam waktu yang relatif singkat?
Dasar Hukum Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia
Keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berserikat dan berkumpul. Hak tersebut diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.¹ Hak konstitusional tersebut kemudian diatur lebih rinci melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.²
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa ormas dapat berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Bagi ormas berbadan hukum, pengesahan dilakukan oleh Kementerian Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan hukum yayasan maupun perkumpulan. Sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum dapat memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.² Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin membentuk organisasi sebagai wadah kegiatan sosial, keagamaan, pendidikan, kemanusiaan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Data Terbaru Menunjukkan Pertumbuhan Ormas yang Sangat Pesat
Berdasarkan data Semester I Tahun 2026, jumlah ormas berbadan hukum mencapai 608.729 organisasi. Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, angka tersebut meningkat menjadi 662.631 organisasi berbadan hukum. Dengan kata lain, terdapat penambahan lebih dari 53 ribu badan hukum ormas hanya dalam waktu yang relatif singkat. Pertumbuhan tersebut didominasi oleh peningkatan jumlah yayasan, yang naik dari 366.661 menjadi 413.540, sedangkan jumlah perkumpulan meningkat dari 242.068 menjadi 249.091 organisasi.
Sementara itu, jumlah ormas yang memiliki SKT Kemendagri justru mengalami sedikit penurunan dari 967 menjadi 939 organisasi. Hal ini dapat terjadi karena adanya proses pembaruan data administrasi, pencabutan SKT yang tidak diperpanjang sesuai ketentuan, atau perubahan status organisasi menjadi badan hukum. Secara keseluruhan, data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin banyak memilih mendirikan organisasi berbadan hukum karena memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, akses kerja sama yang lebih luas, serta kredibilitas yang lebih tinggi dalam menjalankan berbagai program sosial maupun kemasyarakatan.
Jawa Timur dan Jawa Barat Menjadi Pusat Pertumbuhan Ormas Nasional
Sebaran organisasi kemasyarakatan berbadan hukum menunjukkan bahwa Pulau Jawa masih menjadi pusat aktivitas organisasi masyarakat di Indonesia. Untuk kategori perkumpulan, Jawa Timur menempati posisi pertama dengan 69.212 perkumpulan, disusul Jawa Tengah sebanyak 36.913, Jawa Barat 29.658, DKI Jakarta 10.141, dan Aceh 4.725 organisasi. Data ini menunjukkan tingginya aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan politik yang mendorong masyarakat membentuk berbagai organisasi berbasis keanggotaan.
Sementara itu, pada kategori yayasan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak yaitu 100.200 yayasan, diikuti Jawa Tengah 82.635, Jawa Timur 56.442, DKI Jakarta 26.342, Banten 20.788, Sumatera Utara 14.764, Riau 10.288, Sulawesi Selatan 8.832, Lampung 8.536, dan Aceh 7.303 yayasan. Tingginya jumlah yayasan di Jawa Barat kemungkinan dipengaruhi oleh banyaknya lembaga pendidikan, lembaga sosial, rumah sakit, pesantren, hingga lembaga filantropi yang menggunakan bentuk badan hukum yayasan sebagai dasar operasionalnya.
Sulawesi Selatan Menjadi Provinsi dengan SKT Kemendagri Terbanyak
Berbeda dengan data badan hukum, sebaran ormas yang memperoleh SKT Kemendagri menunjukkan pola yang berbeda. Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan jumlah ormas terdaftar terbanyak, yaitu 133 organisasi, disusul Nusa Tenggara Barat sebanyak 130 organisasi, Kalimantan Timur 82, Maluku 73, Aceh 73, DKI Jakarta 72, Maluku Utara 61, Kalimantan Selatan 51, Sulawesi Tenggara 47, dan Kalimantan Barat 39 organisasi.
Tingginya jumlah ormas yang terdaftar di wilayah tersebut menunjukkan masih besarnya minat masyarakat membentuk organisasi yang belum berbadan hukum, terutama organisasi berbasis komunitas lokal, adat, budaya, kepemudaan, maupun organisasi sosial yang aktivitasnya lebih banyak berada di tingkat daerah. SKT menjadi salah satu bentuk legalitas administratif yang memudahkan pemerintah melakukan pembinaan sekaligus pendataan organisasi kemasyarakatan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.²
Program Makan Bergizi Gratis Diduga Mendorong Lonjakan Yayasan
Salah satu faktor yang diduga berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah yayasan pada tahun 2026 adalah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional pemerintah. Program ini melibatkan banyak pihak, termasuk yayasan sosial, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan kelompok masyarakat yang berperan sebagai pengelola maupun mitra dapur penyedia makanan bergizi.³
Dalam praktiknya, banyak kelompok masyarakat memilih membentuk yayasan agar memiliki badan hukum yang lebih sesuai untuk mengelola kegiatan sosial, menerima hibah, menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, hingga memenuhi persyaratan administrasi tertentu. Yayasan dipandang lebih fleksibel untuk menjalankan program berbasis pelayanan masyarakat dibandingkan bentuk badan hukum lainnya. Kondisi ini diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah yayasan selama Semester I hingga pertengahan tahun 2026.
Relawan Pemilu 2024 Bertransformasi Menjadi Organisasi Perkumpulan
Faktor lain yang diduga memengaruhi pertumbuhan jumlah perkumpulan adalah munculnya berbagai organisasi relawan pasca Pemilu 2024. Selama masa pemilu, banyak kelompok relawan dibentuk untuk mendukung pasangan calon presiden, calon legislatif, maupun kepala daerah. Setelah proses pemilu selesai, sebagian kelompok tersebut tidak langsung dibubarkan, melainkan bertransformasi menjadi organisasi berbentuk perkumpulan yang memiliki legalitas badan hukum.
Fenomena ini bukan hal baru dalam dinamika demokrasi Indonesia. Berbagai kelompok relawan kemudian memperluas aktivitasnya ke bidang sosial, pendidikan politik, pemberdayaan UMKM, pelatihan kepemudaan, hingga kegiatan kemanusiaan. Dengan memperoleh status badan hukum perkumpulan, organisasi tersebut memiliki legitimasi yang lebih kuat untuk bekerja sama dengan pemerintah, sektor swasta, maupun lembaga donor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.⁴
Organisasi Insidental Ikut Menambah Jumlah Badan Hukum
Pertumbuhan jumlah ormas juga dapat dipengaruhi oleh munculnya organisasi yang bersifat insidental atau dibentuk sebagai respons terhadap situasi tertentu, misalnya bencana alam, pandemi, kegiatan sosial, maupun penggalangan dana kemanusiaan. Ketika terjadi gempa bumi, banjir besar, letusan gunung berapi, atau bencana lainnya, masyarakat sering membentuk yayasan maupun perkumpulan untuk menghimpun bantuan, mengelola donasi, serta menyalurkan bantuan kepada korban.
Beberapa contoh yang pernah muncul di berbagai daerah adalah pembentukan yayasan maupun komunitas peduli gempa Palu, organisasi kemanusiaan saat bencana tsunami Aceh, hingga berbagai lembaga sosial yang lahir ketika terjadi banjir besar di sejumlah wilayah Indonesia. Setelah memperoleh pengesahan badan hukum, data organisasi tersebut tetap tercatat dalam sistem administrasi negara meskipun aktivitas organisasinya kemudian berkurang atau bersifat sementara. Hal ini terjadi karena status badan hukum yayasan maupun perkumpulan tetap berlaku sampai dilakukan pembubaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.⁵
Mengapa Data Badan Hukum Terus Bertambah?
Salah satu karakteristik badan hukum yayasan maupun perkumpulan adalah status hukumnya tidak memiliki masa berlaku tertentu sebagaimana Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Selama organisasi tersebut tidak dibubarkan melalui mekanisme hukum atau keputusan para pendirinya, data badan hukum akan tetap tercatat dalam sistem administrasi Kementerian Hukum. Akibatnya, jumlah organisasi berbadan hukum cenderung terus meningkat dari tahun ke tahun meskipun sebagian organisasi mungkin sudah tidak aktif menjalankan kegiatan.
Kondisi ini berbeda dengan ormas yang menggunakan SKT Kemendagri karena data administrasinya memerlukan pembaruan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, peningkatan jumlah badan hukum tidak selalu berarti seluruh organisasi tersebut aktif menjalankan program secara rutin, tetapi menunjukkan bahwa legalitas organisasi tersebut masih tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.
Tantangan Pemerintah dalam Pembinaan Ormas
Meningkatnya jumlah organisasi kemasyarakatan membawa peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah. Di satu sisi, semakin banyak ormas berarti semakin besar potensi partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Namun di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pemutakhiran data, serta memastikan seluruh organisasi menjalankan kegiatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, sinergi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan organisasi kemasyarakatan menjadi sangat penting. Pemutakhiran data secara berkala, peningkatan kapasitas organisasi, transparansi tata kelola, serta penguatan akuntabilitas diharapkan mampu menjadikan ormas sebagai mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan.
Daftar Sumber
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
- Dokumen dan publikasi pemerintah mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.
- Berbagai pemberitaan nasional mengenai transformasi kelompok relawan Pemilu 2024 menjadi organisasi kemasyarakatan dan perkumpulan berbadan hukum.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta ketentuan mengenai perkumpulan berbadan hukum pada Kementerian Hukum.
