| Mengapa Ormas Dilarang Menjadi Partai Politik? Ini Penjelasan Hukum Tata Negara yang Wajib Dipahami (Sumber: Pixabay) |
MUHAMADQLI.COM - Pertanyaan mengenai mengapa organisasi kemasyarakatan atau Ormas tidak dapat begitu saja menjadi partai politik sebenarnya berkaitan erat dengan desain ketatanegaraan Indonesia. Ormas dan partai politik sama-sama merupakan wadah berkumpulnya warga negara, tetapi keduanya mempunyai tujuan, fungsi, kedudukan hukum, serta konsekuensi politik yang berbeda.
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah antara lain melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, mendefinisikan Ormas sebagai organisasi yang dibentuk masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.¹
Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mengubah UU Nomor 2 Tahun 2008 menempatkan partai politik sebagai organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui mekanisme demokrasi.² Perbedaan tujuan tersebut penting karena partai politik mempunyai fungsi langsung dalam sistem politik, termasuk rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.²
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata karena negara ingin membatasi organisasi masyarakat agar tidak masuk ke ranah politik. Dalam negara demokrasi, masyarakat justru memiliki hak untuk berkumpul, berserikat, menyampaikan pendapat, memperjuangkan kepentingan secara kolektif, dan memengaruhi kebijakan publik. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.³
Akan tetapi, kebebasan tersebut bukan berarti setiap organisasi dapat menjalankan seluruh fungsi kelembagaan tanpa mengikuti aturan yang membedakan masing-masing jenis organisasi. Konstitusi memberikan kebebasan berserikat sekaligus membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur pelaksanaannya dalam kerangka tertib hukum.³
Karena itu, Ormas boleh melakukan advokasi, pendidikan masyarakat, kritik kebijakan, menyerap aspirasi, dan mendorong perubahan kebijakan, tetapi ketika sebuah organisasi ingin menjadi kendaraan resmi untuk memperjuangkan kekuasaan politik melalui pemilu, jalur hukumnya adalah membentuk atau mendirikan partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benarkah UU Ormas Secara Tegas Melarang Ormas Menjadi Partai Politik?
Ada hal penting yang perlu diluruskan agar pembahasan hukum ini tidak menyesatkan. UU Ormas tidak secara sederhana menyatakan dengan satu kalimat bahwa “Ormas dilarang menjadi partai politik”. Ketentuan yang ada justru mengatur sejumlah larangan tertentu yang berkaitan dengan aktivitas dan identitas Ormas. Misalnya, Pasal 59 UU Ormas melarang Ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik. Selain itu, Ormas juga dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik.⁴
Artinya, harus dibedakan antara Ormas yang memiliki aktivitas politik dalam arti luas dengan Ormas yang secara kelembagaan mengambil posisi sebagai partai politik. Organisasi masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi dan melakukan advokasi kebijakan sepanjang kegiatannya sesuai hukum, tetapi fungsi sebagai partai politik memiliki rezim hukum tersendiri.
Larangan tersebut masuk akal jika dilihat dari prinsip kepastian hukum dan desain kelembagaan demokrasi. Apabila sebuah Ormas dapat begitu saja berubah menjadi partai politik tanpa mengikuti persyaratan pendirian partai, maka persyaratan yang diwajibkan kepada seluruh partai politik akan kehilangan maknanya. UU Partai Politik menetapkan bahwa partai harus didirikan dan dibentuk oleh sedikitnya 30 warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi, didaftarkan oleh sedikitnya 50 pendiri melalui akta notaris, serta memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan.²
Untuk menjadi badan hukum, partai juga harus memiliki kepengurusan pada setiap provinsi, sekurang-kurangnya 75 persen jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi, dan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan, selain persyaratan kantor tetap dan rekening atas nama partai.² Jadi, seseorang atau sekelompok anggota Ormas tidak kehilangan hak politiknya. Mereka dapat membentuk partai politik baru apabila memenuhi persyaratan hukum. Yang tidak dibenarkan adalah menganggap status Ormas secara otomatis sama dengan status partai politik.
Mengapa Partai Politik Mendapat Rezim Hukum yang Berbeda?
Dalam perspektif hukum tata negara, partai politik mempunyai posisi strategis karena menjadi salah satu instrumen utama yang menghubungkan masyarakat dengan proses penyelenggaraan kekuasaan negara. UU Partai Politik menyebut fungsi partai antara lain sebagai sarana pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat dalam perumusan kebijakan negara, sarana partisipasi politik warga negara, serta rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.²
Fungsi tersebut menunjukkan bahwa partai bukan sekadar organisasi yang mempunyai banyak anggota, melainkan institusi yang secara khusus dirancang untuk berkompetisi dan berpartisipasi dalam sistem politik. Karena itu, negara menetapkan persyaratan organisasi, kepengurusan, keanggotaan, keuangan, pendidikan politik, kaderisasi, dan mekanisme internal agar partai memiliki struktur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, Ormas mempunyai ruang gerak yang lebih luas dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Ormas dapat bergerak dalam bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kebudayaan, lingkungan, kemanusiaan, profesi, kepemudaan, advokasi, dan berbagai kepentingan masyarakat lainnya sesuai tujuan organisasi.
UU Ormas sendiri mengatur Ormas sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sehingga keberadaannya merupakan bagian dari kehidupan demokratis dan masyarakat sipil.¹ Perbedaan ini bukan berarti Ormas harus apolitis dalam arti tidak boleh mempunyai pandangan mengenai kebijakan publik. Justru organisasi masyarakat dapat memainkan peran penting dalam mengawasi pemerintah dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Yang dibedakan adalah status kelembagaan dan fungsi politiknya. Ketika tujuan utama organisasi diarahkan menjadi kendaraan untuk memperoleh dan menjalankan kekuasaan politik melalui pemilu, mekanisme yang tersedia adalah rezim partai politik, bukan mempertahankan status Ormas sambil menjalankan fungsi partai secara de facto.
Bolehkah Anggota Ormas Membentuk atau Bergabung dengan Partai Politik?
Jawabannya pada prinsipnya boleh. Larangan terhadap Ormas sebagai institusi tidak boleh disalahartikan sebagai larangan terhadap setiap individu yang menjadi anggota Ormas untuk berpolitik. Konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat, sedangkan UU Partai Politik mengatur pembentukan serta keanggotaan partai.²³ Seseorang yang aktif di organisasi sosial, organisasi keagamaan, organisasi profesi, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, atau komunitas masyarakat tetap mempunyai hak politik sebagai warga negara.
Ia dapat memilih, menjadi anggota partai, menjadi pengurus partai, atau ikut mendirikan partai sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Bahkan dalam demokrasi modern, pengalaman seseorang dalam organisasi masyarakat dapat menjadi modal sosial dan politik yang penting karena memperkenalkannya kepada berbagai persoalan publik.
Yang menjadi persoalan adalah ketika batas kelembagaan sengaja dikaburkan. Misalnya, sebuah Ormas secara formal tetap menggunakan status Ormas, tetapi seluruh struktur, sumber dana, atribut, dan kegiatan utamanya diarahkan untuk menjalankan fungsi partai politik.
Dalam kondisi seperti ini, persoalan hukum tidak lagi sekadar menyangkut hak berserikat, tetapi juga kepatuhan terhadap rezim hukum yang mengatur organisasi politik. Pasal 59 UU Ormas secara khusus melarang Ormas mengumpulkan dana untuk partai politik dan mengatur larangan penggunaan identitas yang menyerupai partai politik.⁴
Sementara itu, partai politik memiliki mekanisme hukum sendiri untuk memperoleh status badan hukum dan menjalankan fungsi politik.² Karena itu, anggota Ormas boleh terjun ke dunia politik, tetapi apabila ingin membangun kendaraan politik formal, organisasi tersebut harus mengikuti jalur hukum yang memang disediakan untuk partai politik.
Apa Dampaknya bagi Demokrasi dan Sistem Ketatanegaraan?
Pemisahan antara Ormas dan partai politik sebenarnya dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan dalam demokrasi. Masyarakat membutuhkan organisasi sipil yang relatif beragam untuk menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan sosial, membangun solidaritas, memberikan pendidikan masyarakat, dan memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu.
Pada saat yang sama, negara membutuhkan sistem kepartaian yang jelas agar kompetisi memperoleh kekuasaan melalui pemilu mempunyai peserta yang memiliki identitas, struktur, kepengurusan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa berdasarkan hukum. UU Partai Politik secara eksplisit mengatur persyaratan kelembagaan dan fungsi partai sebagai bagian dari upaya menata sistem kepartaian demokratis.² Dengan adanya pemisahan tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah sebuah organisasi sedang berfungsi sebagai kelompok masyarakat sipil atau sebagai kendaraan politik formal.
Dari sudut pandang hukum tata negara, pemisahan ini juga berkaitan dengan prinsip negara hukum. Pemerintah tidak boleh melarang masyarakat berpolitik hanya karena seseorang menjadi anggota Ormas. Sebaliknya, warga negara juga tidak dapat menggunakan kebebasan berserikat sebagai alasan untuk menghindari persyaratan hukum yang berlaku bagi organisasi politik.
Mahkamah Konstitusi menekankan bahwa kebebasan berserikat memang merupakan hak konstitusional, tetapi pelaksanaannya tetap berada dalam kerangka hukum dan dapat dibatasi secara sah untuk menghormati hak orang lain serta menjaga kepentingan masyarakat demokratis.³ Dengan demikian, pembatasan terhadap fungsi kelembagaan Ormas bukan berarti negara anti-demokrasi. Justru tantangannya adalah memastikan pembatasan dilakukan secara jelas, proporsional, dan tidak digunakan untuk membungkam kritik atau partisipasi masyarakat.
Kesimpulan: Ormas Boleh Berpolitik, tetapi Tidak Bisa Menggantikan Fungsi Partai Politik
Kesimpulan terpentingnya adalah bahwa kalimat “Ormas dilarang berpolitik” sebenarnya terlalu sederhana dan dapat menimbulkan kesalahpahaman. Ormas tetap merupakan bagian dari masyarakat sipil dan mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi, melakukan advokasi, memberikan pendidikan politik, mengkritik kebijakan, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai hukum. UU Ormas tidak mencabut hak politik anggota-anggotanya.
Bahkan dasar konstitusional kebebasan berserikat dan berkumpul secara tegas terdapat dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.³ Yang diatur adalah batas-batas aktivitas Ormas sebagai sebuah badan atau organisasi, termasuk larangan mengumpulkan dana untuk partai politik dan larangan menggunakan identitas yang sama atau menyerupai partai politik.⁴
Karena itu, jika sebuah Ormas memiliki aspirasi politik yang semakin kuat, terdapat perbedaan antara memperjuangkan kebijakan dan menjadi kendaraan kekuasaan melalui pemilu. Untuk memperjuangkan kebijakan, Ormas dapat melakukan advokasi dan partisipasi publik selama sesuai hukum.
Namun, jika organisasi ingin menjadi peserta dalam sistem kepartaian dan menjalankan fungsi rekrutmen politik serta perjuangan memperoleh kekuasaan melalui pemilu, organisasi tersebut harus menggunakan mekanisme pembentukan partai politik sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik.² Inilah alasan utama mengapa Ormas dan partai politik harus tetap dibedakan.
Bukan karena anggota Ormas tidak boleh berpolitik, melainkan karena negara hukum membutuhkan aturan main yang berbeda untuk fungsi kelembagaan yang berbeda. Demokrasi justru menjadi lebih sehat ketika masyarakat bebas berserikat, tetapi setiap organisasi tetap menjalankan fungsi dan status hukumnya sesuai koridor yang telah ditentukan.
Sumber:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kajian mengenai kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017, khususnya perubahan Pasal 59 UU Ormas mengenai larangan bagi Ormas.