Mengapa Evaluasi Kementerian Dalam Negeri Sangat Krusial bagi Perda Kabupaten/Kota?

Mengapa Evaluasi Kementerian Dalam Negeri Sangat Krusial bagi Perda Kabupaten/Kota?
Mengapa Evaluasi Kementerian Dalam Negeri Sangat Krusial bagi Perda Kabupaten/Kota? (Sumber: Kemendagri)


MUHAMADQLI.COM - Peraturan Daerah atau Perda kabupaten/kota merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Melalui Perda, pemerintah daerah bersama DPRD dapat mengatur berbagai persoalan yang menjadi kewenangan daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, anggaran, pajak dan retribusi daerah, hingga tata ruang. 

Namun, kewenangan daerah tersebut tidak berarti bahwa setiap Perda dapat dibuat dan diberlakukan tanpa memperhatikan sistem hukum nasional. Indonesia adalah negara kesatuan, sehingga otonomi daerah tetap harus dijalankan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota agar otonomi daerah tetap berjalan dalam koridor norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.¹ Dengan demikian, evaluasi terhadap rancangan Perda bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan salah satu mekanisme untuk menjaga agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan kepentingan nasional.

Namun, ada satu hal yang perlu diluruskan dari judul pembahasan ini. Untuk rancangan Perda kabupaten/kota, evaluasi sebelum penetapan pada prinsipnya dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, bukan Menteri Dalam Negeri secara langsung untuk setiap rancangan Perda. Pasal 245 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebut rancangan Perda kabupaten/kota mengenai RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang harus mendapatkan evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.² 

Dalam konteks tertentu, gubernur melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, terutama untuk memastikan substansi yang bersifat strategis tetap terhubung dengan kebijakan nasional.² Karena itu, istilah “evaluasi Kemendagri” lebih tepat dipahami sebagai bagian dari sistem pembinaan dan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap produk hukum daerah, dengan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memainkan posisi penting di tingkat provinsi.

Apa Sebenarnya yang Dinilai dalam Evaluasi Rancangan Perda?

Evaluasi bukan berarti pemerintah pusat bebas mengubah seluruh isi rancangan Perda sesuai keinginannya. Evaluasi memiliki parameter hukum yang jelas. Untuk jenis rancangan Perda tertentu, evaluasi dilakukan antara lain untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta dokumen perencanaan pembangunan yang relevan. 

Untuk rancangan Perda kabupaten/kota mengenai RPJPD, misalnya, evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menguji kesesuaiannya dengan RPJPN, RPJPD provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, kepentingan umum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.³ Sementara untuk RPJMD, evaluasi memperhatikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan pembangunan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.⁴ Artinya, evaluasi berfungsi sebagai pengujian harmonisasi agar sebuah Perda tidak berdiri sendiri tanpa hubungan dengan sistem perencanaan dan sistem hukum yang lebih luas.

Pentingnya evaluasi semakin terlihat karena Perda dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Perda mengenai pajak dan retribusi, misalnya, dapat memengaruhi biaya yang harus dibayar masyarakat dan pelaku usaha. Perda tata ruang dapat menentukan arah pemanfaatan lahan, kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan lindung, hingga kegiatan ekonomi. Perda APBD menentukan arah penggunaan keuangan daerah dan pembiayaan berbagai pelayanan publik. 

Karena itu, kesalahan dalam merumuskan Perda bukan hanya persoalan teknis legal drafting, tetapi dapat menimbulkan konsekuensi ekonomi, sosial, dan administratif. Untuk rancangan Perda kabupaten/kota mengenai pajak dan retribusi, UU Pemerintahan Daerah bahkan mengatur konsultasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi keuangan.² Mekanisme tersebut memperlihatkan bahwa evaluasi dirancang agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan kerangka fiskal nasional.

Evaluasi Menjadi Pengaman agar Otonomi Daerah Tidak Keluar Jalur

Otonomi daerah memberikan ruang yang besar kepada kabupaten/kota untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan kewenangannya. Namun, otonomi bukan berarti setiap daerah mempunyai sistem hukum sendiri yang terpisah dari hukum nasional. UU Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa hubungan pemerintah pusat dan daerah tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.¹ 

Bahkan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota, gubernur memiliki kedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat.¹ Karena itu, evaluasi rancangan Perda dapat dipahami sebagai salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan lokal dan kepentingan nasional. Pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk membuat kebijakan berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat, tetapi kebijakan tersebut harus sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Bayangkan jika setiap kabupaten atau kota dapat membuat Perda tanpa mekanisme harmonisasi. Bisa saja muncul aturan yang bertentangan dengan undang-undang, mengganggu pelayanan publik, menciptakan beban ekonomi yang tidak proporsional, bertentangan dengan kebijakan tata ruang, atau tidak sinkron dengan program pembangunan nasional. Masalah semacam itu dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. 

Karena itulah, evaluasi menjadi semacam “filter” sebelum rancangan Perda ditetapkan. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, mengatur mekanisme pembentukan produk hukum daerah, termasuk fasilitasi dan evaluasi rancangan Perda.⁵⁶ Dalam ketentuan tersebut, evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur sesuai dengan ketentuan bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.⁵ Dengan mekanisme tersebut, kualitas produk hukum daerah dapat diperiksa sebelum menimbulkan akibat hukum yang lebih luas.

Mengapa APBD, Pajak, Retribusi, dan Tata Ruang Mendapat Perhatian Khusus?

Tidak semua rancangan Perda kabupaten/kota diperlakukan dengan mekanisme evaluasi yang sama. UU Nomor 23 Tahun 2014 secara khusus menyebut beberapa materi strategis yang wajib mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan, yaitu RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah.² Alasan utamanya dapat dilihat dari besarnya dampak materi tersebut terhadap masyarakat dan kepentingan pemerintahan secara keseluruhan. 

APBD berkaitan langsung dengan pengelolaan uang publik. Pajak dan retribusi menyangkut sumber pendapatan daerah sekaligus beban masyarakat dan dunia usaha. Tata ruang menentukan pola pemanfaatan wilayah dan memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap pembangunan. Sementara RPJPD dan RPJMD menentukan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang dan menengah. Karena sifatnya strategis, kesalahan pengaturan dalam bidang-bidang tersebut dapat berdampak jauh melampaui satu perangkat daerah.

Bidang pajak dan retribusi bahkan memiliki dimensi hubungan keuangan pusat dan daerah yang semakin penting setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mengatur sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, transfer ke daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta sinergi kebijakan fiskal nasional.⁷ Karena itu, kebijakan pajak dan retribusi kabupaten/kota tidak dapat dilepaskan dari desain fiskal nasional. 

Evaluasi diperlukan agar pemungutan daerah tidak menciptakan aturan yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi atau mengganggu kepentingan umum. Dalam konteks tata ruang, perhatian juga tidak kalah penting karena pembangunan jalan, kawasan industri, permukiman, fasilitas publik, kawasan lindung, dan investasi harus memiliki arah yang konsisten. Kemendagri sendiri memiliki pedoman evaluasi rancangan Perda tata ruang yang mengacu pada Pasal 245 UU Pemerintahan Daerah dan melibatkan koordinasi dengan kementerian yang membidangi tata ruang.⁸

Bagaimana Proses Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota?

Secara umum, rancangan Perda kabupaten/kota yang termasuk kategori wajib evaluasi disampaikan setelah mendapatkan persetujuan bersama antara bupati/wali kota dan DPRD, tetapi sebelum ditetapkan menjadi Perda. Untuk RPJPD dan RPJMD, misalnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa rancangan yang telah disetujui bersama harus disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama tiga hari sejak persetujuan bersama untuk dievaluasi.⁴ 

Evaluasi kemudian dilakukan dengan menguji kesesuaiannya terhadap dokumen perencanaan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.³⁴ Untuk rancangan tertentu seperti pajak, retribusi, tata ruang, dan APBD, terdapat mekanisme khusus yang melibatkan koordinasi atau konsultasi dengan pemerintah pusat sesuai bidangnya.²⁸ Jadi, evaluasi bukan tahapan yang dilakukan secara serampangan, melainkan memiliki objek, parameter, dan prosedur yang telah ditentukan.

Apabila hasil evaluasi menyatakan terdapat ketidaksesuaian, pemerintah daerah bersama DPRD harus melakukan penyempurnaan terhadap rancangan tersebut. Untuk rancangan Perda RPJPD kabupaten/kota, misalnya, apabila gubernur menyatakan terdapat ketidaksesuaian dengan RPJPN, RPJPD provinsi, tata ruang, kepentingan umum, atau peraturan yang lebih tinggi, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama tujuh hari sejak hasil evaluasi diterima.³ 

Jika hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti dan rancangan tetap ditetapkan menjadi Perda, UU Pemerintahan Daerah menyediakan konsekuensi berupa pembatalan Perda dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.³ Mekanisme ini menunjukkan bahwa evaluasi memiliki fungsi nyata. Pemerintah daerah tidak sekadar menerima surat rekomendasi yang boleh diabaikan, tetapi mempunyai kewajiban untuk memperhatikan hasil evaluasi sesuai ketentuan hukum.

Apa Hubungan Evaluasi dengan Kualitas Perda dan Kepastian Hukum?

Evaluasi sangat penting untuk meningkatkan kualitas Perda karena sebuah peraturan yang baik harus memenuhi lebih dari sekadar kebutuhan politik pemerintah daerah. Perda harus mempunyai dasar hukum yang jelas, dibentuk oleh lembaga yang berwenang, menggunakan prosedur yang benar, dan memiliki materi yang sesuai dengan kewenangan daerah. Dalam proses evaluasi, rancangan Perda dapat diperiksa dari sisi kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. 

Mekanisme pembentukan produk hukum daerah juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.⁵⁶ Keberadaan pedoman tersebut penting karena kualitas Perda sangat menentukan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Perda yang jelas dan harmonis memberikan kepastian bagi masyarakat, sedangkan Perda yang bermasalah dapat menimbulkan sengketa, kebingungan birokrasi, biaya kepatuhan tambahan, bahkan potensi pengujian hukum.

Dari sisi masyarakat, evaluasi juga memberikan manfaat yang sering kali tidak terlihat secara langsung. Ketika sebuah Perda mengenai pajak, retribusi, tata ruang, anggaran, atau pembangunan disusun secara tidak sinkron, masyarakatlah yang pada akhirnya dapat menanggung akibatnya. Sebaliknya, ketika rancangan tersebut diperiksa secara sistematis, pemerintah daerah memiliki kesempatan memperbaiki kelemahan sebelum aturan berlaku. 

Karena itu, evaluasi sebaiknya tidak dipahami sebagai bentuk intervensi pusat terhadap otonomi daerah, melainkan sebagai bagian dari sistem pengawasan dalam negara kesatuan. UU Pemerintahan Daerah sendiri menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan dilakukan agar daerah melaksanakan otonominya dalam koridor norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.¹ Dalam perspektif hukum tata negara, mekanisme tersebut merupakan bentuk koordinasi dan pengendalian agar kebebasan daerah membuat kebijakan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan kepentingan nasional.

Kesimpulan: Evaluasi Perda adalah Filter Penting dalam Negara Kesatuan

Evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota sangat krusial karena Perda bukan sekadar dokumen administratif pemerintah daerah. Perda merupakan norma hukum yang dapat mengikat masyarakat dan memengaruhi pelayanan publik, pembangunan, perekonomian, tata ruang, serta pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pembentukannya harus berada dalam koridor hukum nasional. 

Untuk rancangan Perda kabupaten/kota yang mengatur RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas mensyaratkan evaluasi oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan.² Dengan demikian, istilah “evaluasi Kemendagri” perlu dipahami secara tepat: pada tingkat kabupaten/kota, gubernur menjalankan fungsi sebagai wakil Pemerintah Pusat, sementara Menteri Dalam Negeri berperan dalam pembinaan, koordinasi, dan konsultasi sesuai jenis materi yang dievaluasi.

Pada akhirnya, evaluasi bukan dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan daerah dalam membuat kebijakan. Justru sebaliknya, evaluasi membantu memastikan bahwa otonomi daerah dapat berjalan secara bertanggung jawab. Daerah tetap mempunyai ruang untuk merespons kebutuhan masyarakat lokal, tetapi produk hukumnya harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dokumen perencanaan, serta kebijakan nasional. 

Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 menyediakan kerangka pembentukan produk hukum daerah, sedangkan UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan dasar mengenai evaluasi dan hubungan pengawasan pusat-daerah.⁵⁶ Dengan mekanisme tersebut, evaluasi berfungsi sebagai filter hukum, instrumen harmonisasi, sekaligus mekanisme pengawasan agar Perda kabupaten/kota tidak hanya sah secara formal, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Daftar Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan daerah serta kedudukan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 245 tentang evaluasi rancangan Perda provinsi dan kabupaten/kota.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 270 tentang evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota mengenai RPJPD serta tindak lanjut hasil evaluasi.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 267 dan Pasal 271 mengenai evaluasi RPJPD dan RPJMD kabupaten/kota.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  8. Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
Muhamad Ali

Hello there! I'm Muhamad Ali, S.Tr.A.P., a passionate content creator, photographer, blogger, investor, trader and philanthropist based in Indonesia. Also known as Muhamadqli. Interested in my work? 🎨 Feel free to use my portfolio for editorial or commercial purposes. If you find it helpful, consider supporting through a donation 🤝. Every bit of support means a lot to me. Thank you! 🌟

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama