![]() |
| Mengenal GAPERKASINDO: Organisasi Pengusaha Sawit yang Mendorong Pertanian Berkelanjutan (Sumber: Dok. Pribadi) |
MUHAMADQLI.COM - Gabungan Pengusaha Pertanian dan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia atau GAPERKASINDO merupakan organisasi kemasyarakatan yang menghimpun para pelaku usaha di bidang pertanian dan perkebunan, khususnya subsektor kelapa sawit. Kehadiran organisasi seperti GAPERKASINDO memiliki arti penting karena sektor pertanian dan perkebunan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan produksi, tetapi juga menyentuh persoalan ekonomi, ketahanan pangan, lapangan kerja, investasi, lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Dalam konteks tersebut, organisasi dapat menjadi ruang komunikasi bagi para pelaku usaha untuk bertukar pengalaman, menyampaikan aspirasi, meningkatkan kapasitas, dan membangun kemitraan dengan berbagai pihak. Secara umum, kerangka hukum Ormas di Indonesia mengakui organisasi kemasyarakatan sebagai wadah masyarakat yang dibentuk berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.¹
GAPERKASINDO membawa gagasan bahwa pengembangan usaha pertanian dan perkebunan perlu dilakukan secara produktif sekaligus berkelanjutan. Hal tersebut relevan dengan arah kebijakan pertanian Indonesia yang semakin menekankan efisiensi, produktivitas, keberlanjutan, daya saing, serta pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan menempatkan pembangunan pertanian berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mencapai sistem pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung ekosistem serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.²
Sementara itu, sektor perkebunan memiliki kerangka hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang antara lain bertujuan meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, lapangan kerja, serta kesejahteraan masyarakat.³
Latar Belakang Berdirinya GAPERKASINDO
Berdirinya GAPERKASINDO dilatarbelakangi kebutuhan untuk membangun wadah yang dapat memperkuat komunikasi dan sinergi antarpelaku usaha pertanian dan perkebunan. Dalam industri kelapa sawit, misalnya, terdapat berbagai pihak yang saling berkaitan, mulai dari pekebun, perusahaan, koperasi, tenaga kerja, pengolah hasil perkebunan, distributor, lembaga pembiayaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat sekitar perkebunan.
Kompleksitas tersebut membuat komunikasi antarpemangku kepentingan menjadi sangat penting. Tanpa koordinasi yang baik, persoalan produktivitas, tata kelola lahan, sumber daya manusia, pemasaran, lingkungan, dan hubungan kemitraan dapat berkembang menjadi hambatan bagi pertumbuhan sektor.
Dalam posisi tersebut, GAPERKASINDO dapat menjadi forum yang mempertemukan kepentingan para pelaku usaha sekaligus mendorong peningkatan profesionalisme. Organisasi tidak hanya dapat berfungsi sebagai wadah penyampaian aspirasi, tetapi juga sebagai ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman. Program pendidikan, pelatihan, seminar, pendampingan teknis, serta diskusi kebijakan dapat membantu anggota memahami perubahan regulasi dan perkembangan industri.
Gagasan tersebut sejalan dengan kerangka UU Perkebunan yang mencakup pengembangan sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan, penelitian dan pengembangan, pembiayaan usaha, sistem data dan informasi, serta peran serta masyarakat.³ Dengan demikian, peningkatan kapasitas pelaku usaha menjadi bagian penting dalam membangun perkebunan yang lebih modern dan kompetitif.
Asas, Tujuan, dan Komitmen GAPERKASINDO
GAPERKASINDO berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Asas tersebut menjadi landasan organisasi dalam menjalankan kegiatan dan membangun hubungan dengan masyarakat maupun pemerintah.
Sebagai organisasi yang bergerak di sektor pertanian dan perkebunan, GAPERKASINDO memiliki tujuan untuk mendorong terciptanya sektor yang produktif, berdaya saing, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Orientasi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan usaha perkebunan tidak semata-mata diukur berdasarkan produksi atau keuntungan ekonomi, tetapi juga berdasarkan kemampuan menciptakan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan.
Komitmen tersebut dapat diterjemahkan melalui beberapa agenda strategis, antara lain penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan investasi, dan kemitraan antara pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat. Dalam sektor perkebunan, pendekatan kemitraan menjadi penting karena kegiatan usaha sering bersinggungan langsung dengan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.
Undang-Undang Perkebunan sendiri menempatkan keberlanjutan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi-berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai bagian dari asas penyelenggaraan perkebunan.³ Karena itu, komitmen organisasi terhadap kemitraan dan keberlanjutan memiliki relevansi kuat dengan kerangka pembangunan sektor perkebunan nasional.
Legalitas GAPERKASINDO sebagai Badan Hukum Perkumpulan
Berdasarkan informasi yang diberikan, GAPERKASINDO tercatat sebagai badan hukum perkumpulan dengan Nomor AHU-0005415.AH.01.07.TAHUN 2025. Data kepengurusan yang disampaikan mencantumkan Muhammad Hasy Ari sebagai Ketua, Angel Indah Pratiwi sebagai Sekretaris, dan Rahmat Antoni sebagai Bendahara.
Status sebagai badan hukum perkumpulan menjadi aspek penting karena memberikan kerangka kelembagaan formal bagi organisasi dalam menjalankan aktivitasnya. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum, sedangkan Ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.¹
Dalam praktiknya, legalitas formal perlu diikuti oleh tata kelola organisasi yang tertib. Dokumen pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, struktur kepengurusan, perubahan kepengurusan, program kerja, serta administrasi kegiatan harus dikelola secara konsisten. Hal ini semakin penting bagi organisasi yang ingin membangun kemitraan dengan pemerintah maupun sektor swasta.
Legalitas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan salah satu fondasi untuk membangun kepercayaan. Namun, informasi mengenai nomor badan hukum dan susunan pengurus dalam artikel ini bersumber dari materi yang diberikan, sehingga untuk kebutuhan verifikasi resmi, status dan data terbaru tetap sebaiknya dikonfirmasi melalui sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum.
Meningkatkan Kapasitas Petani dan Pelaku Usaha
Salah satu program penting yang dapat dikembangkan GAPERKASINDO adalah peningkatan kapasitas petani, pekebun, dan pelaku usaha. Produktivitas perkebunan tidak hanya ditentukan oleh luas lahan, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia, penerapan teknologi, pemilihan bahan tanam, pengelolaan nutrisi, pengendalian organisme pengganggu tanaman, efisiensi biaya, pengelolaan panen, serta kemampuan membaca pasar. Karena itu, pendidikan dan pelatihan menjadi investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan daya saing anggota.
GAPERKASINDO dapat mengembangkan pelatihan berbasis kebutuhan lapangan dengan melibatkan akademisi, praktisi, pemerintah, perusahaan, maupun lembaga penelitian. Materinya dapat mencakup praktik budidaya yang baik, pengelolaan perkebunan berkelanjutan, administrasi usaha, literasi keuangan, digitalisasi pertanian, keselamatan kerja, pengelolaan pascapanen, serta pemahaman regulasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaan UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan juga mencakup berbagai aspek seperti lahan dan air, benih, pupuk, pestisida, alat dan mesin, perlindungan tanaman, panen dan pascapanen, permodalan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi.⁴ Perkembangan regulasi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas pelaku pertanian secara berkelanjutan.
Membangun Kemitraan antara Pengusaha, Petani, dan Pemerintah
Kemitraan menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan perkebunan modern. Hubungan antara perusahaan dan petani tidak seharusnya hanya berorientasi pada transaksi jual beli hasil perkebunan, tetapi dapat diarahkan pada kerja sama jangka panjang yang meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Koperasi, kelompok tani, perusahaan, pemerintah daerah, lembaga keuangan, dan organisasi masyarakat dapat memiliki peran masing-masing dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat.
GAPERKASINDO dapat mengambil posisi sebagai fasilitator komunikasi dalam membangun kemitraan tersebut. Organisasi dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan petani, mempertemukan pelaku usaha dengan pemerintah, menyelenggarakan forum diskusi, serta menyampaikan rekomendasi berdasarkan pengalaman anggota di lapangan.
Model seperti ini dapat memperkuat hubungan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan nyata pelaku usaha. UU Perkebunan juga mengatur ruang lingkup yang mencakup pembinaan, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan, sistem informasi, serta peran serta masyarakat.³ Artinya, kolaborasi berbagai pihak merupakan bagian penting dalam menciptakan ekosistem perkebunan yang produktif sekaligus berkelanjutan.
Mendorong Perkebunan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan
Kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang memiliki hubungan dengan berbagai sektor ekonomi. Karena itu, pengembangan perkebunan kelapa sawit harus memperhatikan aspek produktivitas dan keberlanjutan secara bersamaan. Tantangan seperti efisiensi penggunaan lahan, produktivitas tanaman, perlindungan lingkungan, pengelolaan air, kualitas hasil, kesejahteraan pekerja, serta hubungan dengan masyarakat sekitar membutuhkan pendekatan yang komprehensif.
Komitmen terhadap keberlanjutan dapat diterapkan GAPERKASINDO melalui edukasi kepada anggota mengenai praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan, efisiensi input, perlindungan sumber daya alam, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
UU Nomor 39 Tahun 2014 menegaskan bahwa penyelenggaraan perkebunan mencakup pengelolaan dan pengembangan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari serta memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.³ Dengan demikian, keberlanjutan bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari tata kelola usaha perkebunan yang perlu diwujudkan dalam praktik.
Peran GAPERKASINDO dalam Mendukung Program Prioritas Nasional
GAPERKASINDO juga memiliki peluang untuk berkontribusi dalam berbagai agenda pembangunan nasional, khususnya ketahanan pangan, peningkatan produksi pertanian, hilirisasi komoditas, penciptaan lapangan kerja, penguatan ekspor, dan pemberdayaan masyarakat pedesaan. Organisasi yang menghimpun pelaku usaha dapat membantu pemerintah memahami kondisi lapangan secara lebih konkret. Sebaliknya, pemerintah dapat menggunakan forum kemitraan untuk menyampaikan kebijakan dan memperoleh masukan dari pelaku usaha.
Peran tersebut dapat dikembangkan melalui rekomendasi kebijakan yang berbasis data. Misalnya, organisasi dapat melakukan kajian mengenai produktivitas, hambatan investasi, kebutuhan petani, akses pembiayaan, perkembangan teknologi, dan tantangan rantai pasok. Masukan tersebut kemudian dapat disampaikan kepada kementerian, pemerintah daerah, atau lembaga terkait melalui forum dialog. Dengan pendekatan berbasis data, advokasi kebijakan tidak hanya menjadi penyampaian kepentingan anggota, tetapi juga dapat memberikan solusi alternatif bagi persoalan sektor pertanian dan perkebunan.
Arah Pengembangan Organisasi di Masa Depan
Ke depan, GAPERKASINDO dapat memperkuat identitasnya sebagai organisasi yang tidak hanya mewakili kepentingan pelaku usaha, tetapi juga memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan. Penguatan organisasi dapat dilakukan melalui konsolidasi kepengurusan, pengembangan database anggota, penyusunan program kerja terukur, peningkatan kapasitas pengurus, serta pengembangan jaringan dengan pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, koperasi, petani, dan dunia usaha. Struktur organisasi yang kuat akan mempermudah pelaksanaan program sekaligus meningkatkan kredibilitas ketika organisasi menjalin kerja sama.
Agenda lainnya adalah membangun pusat informasi dan pengetahuan mengenai pertanian dan perkebunan. GAPERKASINDO dapat menyediakan forum diskusi, publikasi, seminar, pelatihan, serta kajian mengenai perkembangan regulasi dan teknologi. Dengan cara tersebut, organisasi dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi anggotanya. Di tengah perubahan teknologi dan regulasi yang cepat, kemampuan organisasi untuk menyediakan informasi yang akurat akan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing anggota.
Kesimpulan
GAPERKASINDO hadir sebagai organisasi kemasyarakatan yang menghimpun pelaku usaha pertanian dan perkebunan, khususnya sektor kelapa sawit, dengan visi memperkuat sinergi, meningkatkan daya saing, mendorong keberlanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Berdasarkan profil yang diberikan, organisasi ini memiliki agenda yang mencakup peningkatan kapasitas pelaku usaha, penguatan kemitraan, penerapan praktik pertanian dan perkebunan berkelanjutan, serta pemberian rekomendasi dan advokasi kebijakan kepada pemerintah.
Dengan status badan hukum perkumpulan yang berdasarkan informasi yang diberikan tercatat melalui Nomor AHU-0005415.AH.01.07.TAHUN 2025, GAPERKASINDO memiliki fondasi kelembagaan untuk terus mengembangkan perannya. Namun, kekuatan organisasi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh legalitas, melainkan juga oleh kualitas program, profesionalitas pengurus, transparansi, kemampuan membangun kemitraan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan anggota dan masyarakat.
Kerangka hukum pertanian berkelanjutan dan perkebunan di Indonesia juga memberikan ruang yang luas bagi peningkatan produktivitas, keberlanjutan, pengembangan sumber daya manusia, dan partisipasi masyarakat.²³⁴ Jika peluang tersebut dimanfaatkan secara konsisten, GAPERKASINDO dapat berkembang menjadi salah satu wadah yang berperan dalam memperkuat ekosistem pertanian dan perkebunan Indonesia yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, termasuk pengaturan mengenai bentuk Ormas, badan hukum perkumpulan, hak, kewajiban, pemberdayaan, pengawasan, larangan, dan sanksi.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang berstatus berlaku dan telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur penyelenggaraan perkebunan, produktivitas, daya saing, kesejahteraan masyarakat, sumber daya manusia, pembinaan, pengawasan, dan kelestarian lingkungan hidup.
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang berlaku sejak 9 Februari 2026 dan mengatur antara lain sarana-prasarana budidaya, panen dan pascapanen, permodalan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi.
