Pemberdayaan Ormas di Malang Raya: Strategi Kearifan Lokal, UMKM, Ketahanan Pangan dan Purna PMI

Pemberdayaan Ormas di Malang Raya: Strategi Kearifan Lokal, UMKM, Ketahanan Pangan dan Purna PMI
Pemberdayaan Ormas di Malang Raya: Strategi Kearifan Lokal, UMKM, Ketahanan Pangan dan Purna PMI (Sumber: Dok.Pribadi)

MUHAMADQLI.COM - Kegiatan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Kearifan Lokal dalam Rangka Mendukung Program Prioritas Nasional di Kota Malang menunjukkan perubahan penting dalam cara pemerintah melihat organisasi kemasyarakatan. Ormas tidak lagi hanya ditempatkan sebagai kelompok masyarakat yang menjalankan aktivitas sosial berdasarkan bidang atau kepentingan tertentu, tetapi dapat menjadi mitra strategis dalam memperkuat pembangunan dari tingkat akar rumput. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Aula Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang tersebut mempertemukan sekitar 100 pengurus Ormas di bidang UMKM, kearifan lokal, dan ketahanan pangan dari wilayah Malang Raya, yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu. 

Secara hukum, posisi Ormas memang memiliki kaitan erat dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. UU Nomor 17 Tahun 2013 menyebut Ormas sebagai wadah masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.¹

Perspektif tersebut menjadi penting karena pemerintah tidak mungkin menjalankan seluruh program pembangunan secara efektif hanya melalui birokrasi. Pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya, jangkauan, informasi, dan kapasitas untuk memahami seluruh persoalan masyarakat secara langsung. 

Sementara itu, Ormas berada lebih dekat dengan komunitas dan sering mempunyai jaringan sosial yang sudah terbentuk di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten dan kota. Karena itu, pemberdayaan Ormas dapat menjadi strategi untuk memperkuat hubungan antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat. 

UU Ormas juga memberikan dasar bahwa pemberdayaan dapat dilakukan melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.¹ Dengan pendekatan tersebut, kegiatan di Malang Raya bukan sekadar seminar, tetapi dapat dibaca sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kolaborasi pemerintah dan masyarakat.

Besarnya Jumlah Ormas Menjadi Peluang Sekaligus Tantangan

Dalam arahan Direktur Ormas, Wahyu Chandra Kusuma Purwonegoro, disampaikan bahwa terdapat sekitar 661.000 organisasi masyarakat yang terdaftar di Indonesia. Angka tersebut menggambarkan besarnya energi sosial yang tersedia di masyarakat. 

Jika organisasi-organisasi tersebut memiliki program yang aktif, tata kelola yang baik, serta mampu berkolaborasi dengan pemerintah, jumlah yang besar tersebut dapat menjadi modal sosial bagi pembangunan nasional. Ormas dapat bergerak pada berbagai bidang seperti pemberdayaan ekonomi, pendidikan, sosial, kebudayaan, lingkungan, ketahanan pangan, perlindungan masyarakat, hingga penguatan kapasitas komunitas.

Namun, jumlah yang besar juga menghadirkan tantangan tata kelola. Tidak semua organisasi memiliki tingkat aktivitas, kapasitas, dan struktur yang sama. Ada organisasi yang sangat aktif dan memiliki program nyata, tetapi terdapat pula organisasi yang aktivitasnya sangat terbatas atau bahkan tidak lagi berjalan. Karena itu, gagasan mengenai pengecekan kondisi Ormas secara riil dan faktual menjadi relevan. 

Pendataan tidak semestinya dipahami hanya sebagai upaya administratif untuk mengetahui apakah sebuah organisasi masih ada, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengetahui potensi, kebutuhan, dan kapasitas Ormas. Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 mengatur pendaftaran dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, termasuk pembentukan SIORMAS untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi.²

Penataan Ormas Harus Berjalan Bersama Pemberdayaan

Penertiban organisasi yang tidak aktif perlu ditempatkan dalam perspektif yang seimbang. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan data yang akurat agar program pembinaan dan pemberdayaan tidak salah sasaran. Di sisi lain, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak konstitusional masyarakat. 

UU Nomor 17 Tahun 2013 sendiri menegaskan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.¹ Karena itu, proses pendataan dan penataan perlu dilakukan secara objektif, transparan, serta tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan yang menarik adalah mengubah penataan administrasi menjadi pintu masuk pemberdayaan. Ormas yang aktif dapat dipetakan berdasarkan bidang keahlian dan wilayah kerjanya. Ormas yang bergerak dalam UMKM dapat diarahkan ke program ekonomi kerakyatan, organisasi yang memiliki keahlian budaya dapat dilibatkan dalam pelestarian kearifan lokal, sedangkan organisasi yang mempunyai jaringan petani dapat menjadi mitra dalam program ketahanan pangan. 

Dengan cara tersebut, data Ormas tidak hanya menjadi daftar administratif, tetapi juga menjadi database potensi masyarakat. UU Ormas bahkan mengatur penguatan kapasitas kelembagaan melalui manajemen organisasi, penyediaan data dan informasi, pengembangan kemitraan, dukungan keahlian, program dan pendampingan, penguatan kepemimpinan, penelitian, serta peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan dan pelatihan.¹

SIORMAS dan Masa Depan Pendataan Organisasi Kemasyarakatan

Digitalisasi pendataan menjadi salah satu agenda penting dalam pemberdayaan Ormas. Sistem informasi yang akurat dapat membantu pemerintah pusat dan daerah mengetahui organisasi yang aktif, wilayah kerja, bidang kegiatan, kepengurusan, serta kebutuhan pemberdayaannya. Tanpa data yang terintegrasi, program pemerintah berisiko hanya menyentuh organisasi yang sudah dikenal oleh birokrasi, sementara banyak organisasi di tingkat akar rumput tidak memperoleh akses yang sama.

Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 secara khusus mengatur pengelolaan SIORMAS. Regulasi tersebut menyebut SIORMAS dibentuk oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi. Pengelolaan data dan informasi dilakukan melalui sistem komputerisasi yang dapat terhubung secara daring.² 

Dengan demikian, keterbukaan dan optimalisasi sistem informasi dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun hubungan yang lebih modern antara pemerintah dan Ormas. Bagi Ormas, data yang tertib juga dapat membantu menunjukkan keberadaan, aktivitas, dan kapasitas organisasi ketika ingin membangun kemitraan dengan pemerintah maupun pihak lainnya.

Kearifan Lokal sebagai Modal Pembangunan Malang Raya

Pemilihan Malang Raya sebagai lokasi kegiatan juga memberikan perspektif menarik karena wilayah tersebut memiliki kekayaan sosial, budaya, pendidikan, ekonomi kreatif, pertanian, perdagangan, dan pariwisata. Kearifan lokal tidak seharusnya hanya dipandang sebagai warisan budaya yang perlu dilestarikan, tetapi dapat dikembangkan menjadi modal ekonomi dan sosial. Ormas dapat berperan dalam mengidentifikasi tradisi, produk lokal, keterampilan masyarakat, kuliner, kerajinan, kesenian, hingga pola gotong royong yang dapat dikembangkan menjadi program produktif.

Pengembangan berbasis kearifan lokal juga dapat membantu mencegah pembangunan menjadi terlalu seragam. Setiap daerah memiliki karakter masyarakat dan potensi yang berbeda. Model pemberdayaan yang berhasil di satu daerah belum tentu dapat diterapkan secara identik di daerah lain. 

Karena itu, ormas yang hidup di tengah komunitas dapat menjadi sumber informasi mengenai kondisi lokal. Pemerintah dapat menyediakan regulasi, fasilitas, pelatihan, dan dukungan kebijakan, sedangkan masyarakat memberikan pengetahuan mengenai kebutuhan dan karakter daerah. Kolaborasi tersebut memungkinkan program pembangunan menjadi lebih kontekstual dan memiliki peluang keberlanjutan yang lebih tinggi.

UMKM Bukan Sekadar Usaha Kecil, tetapi Fondasi Ekonomi Rakyat

Paparan Kepala Disperindagkop Kota Malang, Dr. Eko Sri Yuliadi, memberikan penekanan penting bahwa UMKM tidak seharusnya dipahami secara sempit sebagai usaha kecil yang hanya beroperasi dalam skala rumah tangga. 

UMKM merupakan bagian dari ekonomi riil yang tersebar dari tingkat keluarga, desa, kelurahan, hingga jaringan usaha yang lebih besar. Ketika UMKM tumbuh, dampaknya dapat menjalar ke pemasok bahan baku, tenaga kerja, distribusi, perdagangan, jasa, dan konsumsi masyarakat.

Dalam konteks Malang Raya, penguatan UMKM menjadi semakin menarik karena ekonomi daerah ditopang oleh sektor makanan, minuman, dan perdagangan berbasis kerakyatan sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut. Program “Sahabat UMKM” yang diarahkan hingga tingkat RT/RW dan kelurahan juga menunjukkan pentingnya pendekatan yang dekat dengan pelaku usaha. 

Secara regulasi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memang mempunyai ruang untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM melalui pembinaan dan fasilitas. PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM, termasuk pembinaan dan pemberian fasilitas oleh pemerintah pusat dan daerah.³

Ormas Dapat Menjadi Jembatan bagi UMKM di Tingkat Akar Rumput

Salah satu persoalan UMKM adalah tidak semua pelaku usaha mengetahui program pemerintah yang tersedia. Informasi sering kali berhenti pada tingkat tertentu karena keterbatasan komunikasi dan kapasitas administrasi. 

Di sinilah Ormas dapat mengambil peran sebagai jembatan informasi. Organisasi yang memiliki jaringan di tingkat kelurahan, desa, RT, dan RW dapat membantu menyampaikan informasi mengenai pelatihan, legalitas usaha, akses pembiayaan, pemasaran, digitalisasi, serta program pemberdayaan.

Namun, keterlibatan Ormas perlu dibangun dengan mekanisme yang profesional. Tidak semua organisasi otomatis berhak memperoleh pendanaan pemerintah hanya karena mempunyai jumlah anggota yang besar. Pemerintah memiliki keterbatasan anggaran dan harus mempertanggungjawabkan penggunaan APBN maupun APBD sesuai ketentuan. 

Karena itu, pendekatan yang lebih berkelanjutan adalah mendorong Ormas memiliki kapasitas untuk mengakses berbagai sumber daya secara mandiri, membangun kemitraan, mengembangkan program ekonomi, serta memenuhi persyaratan administratif ketika mengikuti program pemerintah.

Purna PMI Jangan Dipandang sebagai Tenaga Kerja yang Pulang

Pemberdayaan Ormas di Malang Raya: Strategi Kearifan Lokal, UMKM, Ketahanan Pangan dan Purna PMI (Sumber: Dok.Pribadi)
Pemberdayaan Ormas di Malang Raya: Strategi Kearifan Lokal, UMKM, Ketahanan Pangan dan Purna PMI (Sumber: Dok.Pribadi)


Paparan Juanita Dorothea Pantouw menghadirkan sudut pandang lain yang sangat strategis, yaitu perubahan paradigma terhadap Pekerja Migran Indonesia. Pekerja migran selama ini sering dibahas dari perspektif penempatan dan perlindungan. 

Padahal, ketika mereka kembali ke Indonesia, mereka membawa pengalaman, keterampilan, jaringan, pengetahuan, dan dalam sebagian kasus modal ekonomi. Jika potensi tersebut tidak dikelola, Indonesia dapat kehilangan salah satu sumber daya manusia yang sebenarnya dapat berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya mengatur pelindungan sebelum dan selama bekerja, tetapi juga setelah bekerja. Regulasi tersebut mencakup aspek hukum, sosial, dan ekonomi serta mengatur tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah.⁴ 

Karena itu, gagasan untuk menjadikan desa sebagai ekosistem identifikasi, pengembangan, perlindungan, dan penghubung talenta purna PMI memiliki relevansi dengan kebutuhan pembangunan daerah. Ormas dapat membantu mengidentifikasi purna-PMI yang memiliki keahlian tertentu dan mempertemukan mereka dengan program pemerintah desa, koperasi, UMKM, atau sektor usaha.

Purna PMI Berpotensi Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Purna-PMI yang memiliki pengalaman dalam pertanian modern, industri, teknologi, perdagangan, atau bidang lainnya dapat menjadi aset bagi daerah asalnya. Tantangannya adalah menciptakan mekanisme agar pengetahuan tersebut dapat diterapkan. Misalnya, purna-PMI yang pernah bekerja di sektor pertanian modern dapat dilibatkan dalam pengembangan kebun produktif atau pelatihan teknologi pertanian. Mereka yang memiliki pengalaman di industri dapat diarahkan menjadi mentor UMKM. Sementara mereka yang mempunyai jaringan internasional dapat membantu membuka akses pasar bagi produk lokal.

Dalam konteks tersebut, Ormas dapat menjadi penghubung antara individu dan institusi. Pemerintah desa memiliki program dan sumber daya tertentu, pemerintah daerah mempunyai perangkat pembinaan, sedangkan Ormas mempunyai jaringan sosial. Purna PMI memiliki pengalaman dan keahlian. Jika seluruh unsur tersebut dipertemukan, kepulangan pekerja migran tidak lagi dipandang sebagai akhir perjalanan kerja di luar negeri, tetapi dapat menjadi awal kontribusi baru bagi pembangunan desa.

Ketahanan Pangan Membutuhkan Kolaborasi dari Tingkat Lokal

Ketahanan pangan juga menjadi bidang yang dapat memperluas peran Ormas. Ketahanan pangan bukan hanya persoalan ketersediaan bahan makanan dalam skala nasional, tetapi juga menyangkut akses, distribusi, daya beli, produksi lokal, dan kemampuan masyarakat mempertahankan sumber pangan. Ormas yang memiliki basis di masyarakat dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi lahan, kelompok tani, pelaku usaha pangan, koperasi, hingga jaringan distribusi.

Kolaborasi dapat dikembangkan dalam bentuk kebun komunitas, pendampingan petani, pengolahan pangan lokal, penguatan UMKM pangan, edukasi konsumsi pangan, hingga pengembangan pasar lokal. Dengan demikian, ketahanan pangan dapat dipadukan dengan ekonomi kerakyatan. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima program, tetapi juga menjadi pelaku utama. Pendekatan tersebut juga sesuai dengan prinsip pemberdayaan yang menekankan peningkatan kapasitas dan keberlanjutan.

Menjawab Aspirasi Ormas tentang Akses Program Pemerintah

Diskusi dalam kegiatan tersebut memperlihatkan bahwa Ormas memiliki harapan besar untuk dilibatkan dalam program pemerintah. Pertanyaan mengenai fasilitasi komunikasi, keterlibatan dalam program pembangunan, dukungan terhadap kelompok masyarakat, hingga akses pendanaan menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperjelas pola kemitraan antara pemerintah dan Ormas. Pemerintah sendiri menekankan pentingnya komunikasi yang sehat dan mendorong Ormas agar proaktif membangun hubungan dengan instansi terkait.

Titik pentingnya adalah membedakan antara kemitraan dan ketergantungan. Kemitraan berarti pemerintah dan Ormas memiliki peran masing-masing untuk mencapai tujuan bersama. Pemerintah tidak harus menjadi sumber pembiayaan seluruh kegiatan Ormas. 

Sebaliknya, ormas juga tidak harus berjalan sendiri tanpa dukungan kebijakan dan fasilitasi pemerintah. UU Nomor 17 Tahun 2013 memberikan ruang bagi pemberdayaan Ormas melalui penguatan kapasitas, pengembangan kemitraan, dukungan program dan pendampingan, serta kerja sama dengan masyarakat dan pihak swasta.¹ Model seperti inilah yang dapat membuat hubungan pemerintah dan Ormas lebih sehat.

Gagasan Dana Abadi Ormas dan Tantangan Keberlanjutan

Salah satu gagasan yang disampaikan dalam kegiatan adalah pentingnya Dana Abadi Ormas sebagai instrumen dukungan jangka panjang. Gagasan tersebut menarik karena salah satu persoalan pemberdayaan organisasi adalah keberlanjutan program. 

Banyak kegiatan masyarakat dapat berjalan ketika memperoleh dukungan proyek atau bantuan tertentu, tetapi berhenti setelah program berakhir. Dana yang dirancang secara berkelanjutan secara teoretis dapat membantu mengatasi persoalan tersebut.

Namun, gagasan dana abadi membutuhkan desain kebijakan yang sangat hati-hati. Harus terdapat mekanisme tata kelola, transparansi, akuntabilitas, kriteria penerima, pengawasan, evaluasi, dan indikator manfaat yang jelas. Dana publik maupun dana yang dikelola dengan dukungan pemerintah harus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan. 

Karena itu, sebelum gagasan tersebut diwujudkan dalam kebijakan konkret, diperlukan kajian mengenai model kelembagaan dan sumber pendanaannya serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Malang Raya Dapat Menjadi Laboratorium Kolaborasi Ormas

Rangkaian pembahasan dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Malang Raya memiliki berbagai unsur yang dapat dipertemukan dalam satu ekosistem pemberdayaan. Ormas dapat menjadi penghubung masyarakat; pemerintah daerah menyediakan kebijakan dan fasilitasi; pelaku UMKM menggerakkan ekonomi; purna-PMI menyumbangkan pengalaman dan keahlian; sedangkan komunitas lokal menjaga kearifan budaya. Jika seluruh unsur tersebut berjalan secara terkoordinasi, Malang Raya berpotensi menjadi contoh pengembangan kolaborasi berbasis masyarakat.

Kuncinya adalah mengubah forum pertemuan menjadi program yang terukur. Setelah seminar selesai, perlu ada pemetaan Ormas, pemetaan UMKM, identifikasi purna-PMI, inventarisasi potensi pangan lokal, serta penyusunan program kerja bersama. Pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator dan regulator, sedangkan Ormas dapat menjadi pelaksana kegiatan masyarakat sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kegiatan pemberdayaan tidak berhenti pada dokumentasi acara, tetapi menghasilkan perubahan yang dapat dilihat di lapangan.

Kesimpulan: Ormas Harus Bergerak dari Seremonial Menuju Solusi

Kegiatan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Kearifan Lokal di Kota Malang memperlihatkan bahwa masa depan Ormas sangat bergantung pada kemampuan mengubah potensi sosial menjadi program yang produktif. Besarnya jumlah Ormas di Indonesia merupakan modal sosial yang luar biasa, tetapi jumlah tersebut baru memiliki arti apabila organisasi aktif, tertib administrasi, profesional, memiliki program, dan mampu bekerja sama dengan pemerintah serta masyarakat.

Empat isu yang muncul dalam kegiatan tersebut, kearifan lokal, UMKM, ketahanan pangan, dan pemberdayaan purna-PMI, sebenarnya dapat disatukan dalam satu konsep besar, yaitu pembangunan berbasis potensi masyarakat. 

Ormas dapat membantu menemukan potensi yang selama ini tersembunyi, pemerintah dapat memberikan kebijakan dan fasilitasi, sementara masyarakat menjadi aktor utama perubahan. UU Ormas telah memberikan dasar bagi pemberdayaan melalui penguatan kelembagaan, pengembangan kemitraan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.¹

Karena itu, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar bagaimana pemerintah membina Ormas, tetapi bagaimana membangun ekosistem agar Ormas mampu menjadi mitra pembangunan yang mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.

 Jika digitalisasi data, penguatan kelembagaan, UMKM, ketahanan pangan, kearifan lokal, dan pemberdayaan purna-PMI dapat diintegrasikan, maka Ormas tidak hanya menjadi penerima program pemerintah. Ormas dapat berkembang menjadi salah satu mesin sosial yang membantu menggerakkan pembangunan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat.

Sumber

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, termasuk ketentuan mengenai tujuan, fungsi, pemberdayaan, penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan kualitas SDM, dan kemitraan Ormas. 
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS). 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Muhamad Ali

Hello there! I'm Muhamad Ali, S.Tr.A.P., a passionate content creator, photographer, blogger, investor, trader and philanthropist based in Indonesia. Also known as Muhamadqli. Interested in my work? 🎨 Feel free to use my portfolio for editorial or commercial purposes. If you find it helpful, consider supporting through a donation 🤝. Every bit of support means a lot to me. Thank you! 🌟

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama