Raperda Tata Kelola Ormas Banyumas: Menuju Organisasi Mandiri, Akuntabel, dan Berdaya

Raperda Tata Kelola Ormas Banyumas: Menuju Organisasi Mandiri, Akuntabel, dan Berdaya
Raperda Tata Kelola Ormas Banyumas: Menuju Organisasi Mandiri, Akuntabel, dan Berdaya (Sumber: Dok. Pribadi)


MUHAMADQLI.COM - Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Banyumas memasuki salah satu tahapan penting melalui konsultasi yuridis dan teknis bersama Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri. 

Pertemuan ini menjadi ruang untuk memastikan bahwa regulasi yang sedang disusun tidak berhenti sebagai instrumen administratif, tetapi mampu memberikan fondasi bagi tata kelola organisasi kemasyarakatan yang lebih profesional, akuntabel, mandiri, dan terlibat dalam pembangunan daerah.

Konsultasi dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2026 di Situation Room Gedung F Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, setelah DPRD Kabupaten Banyumas melalui surat Nomor 100.3.2/1901/2026 tanggal 23 September 2026 menyampaikan permohonan konsultasi Raperda Organisasi Kemasyarakatan. 

Pertemuan dihadiri oleh unsur Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Pansus 11 DPRD Kabupaten Banyumas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyumas, Sekretariat DPRD, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Banyumas.

Raperda Ormas Banyumas Tidak Cukup Hanya Mengatur Administrasi Organisasi

Salah satu gagasan penting yang muncul dalam konsultasi adalah perlunya melihat Raperda Ormas dalam perspektif yang lebih luas. Regulasi daerah tidak seharusnya hanya menghasilkan ketentuan mengenai dokumen, pelaporan, pendataan, dan kewajiban administratif. 

Raperda perlu memberikan arahan tentang bagaimana Pemerintah Kabupaten Banyumas membangun hubungan yang sehat dengan organisasi kemasyarakatan. Ormas bukan semata-mata organisasi yang perlu dicatat dan diawasi, tetapi juga kekuatan sosial yang dapat berpartisipasi dalam pendidikan, lingkungan, sosial, kebencanaan, pemberdayaan masyarakat, ekonomi, kebudayaan, dan berbagai bidang pembangunan lainnya.

Pendekatan tersebut sejalan dengan konstruksi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menempatkan Ormas sebagai organisasi yang dibentuk masyarakat secara sukarela untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI. 

Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pendirian dan pendaftaran, tetapi juga hak dan kewajiban, pemberdayaan, pengawasan, penyelesaian sengketa, larangan, serta sanksi. Dengan demikian, Raperda Banyumas memiliki peluang untuk membangun ekosistem tata kelola yang menghubungkan aspek tertib administrasi dengan pemberdayaan dan partisipasi Ormas dalam pembangunan.

Harmonisasi dengan Regulasi Nasional Menjadi Fondasi yang Tidak Bisa Diabaikan

Keinginan daerah untuk membuat terobosan tetap harus ditempatkan dalam sistem hukum nasional. Raperda perlu memperhatikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah mengalami perubahan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 58 Tahun 2016, serta berbagai regulasi teknis terkait. PP 58/2016 sendiri merupakan peraturan pelaksanaan UU Ormas yang antara lain mengatur pendaftaran, pemberdayaan, sistem informasi, pengawasan, mediasi, dan ketentuan terkait sanksi.

Harmonisasi menjadi penting karena Perda tidak dapat menciptakan kewenangan yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kreativitas daerah justru perlu diarahkan pada ruang kewenangan yang memang tersedia, seperti pemberdayaan, fasilitasi, pendataan keberadaan dan aktivitas Ormas, kemitraan, pembinaan, serta pengawasan sesuai ketentuan. 

Prinsip ini akan membuat Raperda lebih kuat secara yuridis sekaligus lebih mudah diterapkan. Regulasi yang terlalu jauh memasuki kewenangan pemerintah pusat berisiko menimbulkan persoalan dalam harmonisasi maupun pelaksanaan di kemudian hari.

Pendaftaran dan Pendataan Ormas Harus Dibedakan secara Tegas

Salah satu persoalan yang perlu dirumuskan secara hati-hati adalah perbedaan antara pendaftaran dan pendataan. PP Nomor 58 Tahun 2016 menjelaskan bahwa pendaftaran dalam peraturan tersebut ditujukan kepada Ormas yang tidak berbadan hukum untuk pencatatan dalam administrasi pemerintahan melalui pemberian Surat Keterangan Terdaftar atau SKT oleh pemerintah yang diselenggarakan oleh Menteri. 

Sementara itu, Ormas berbadan hukum memperoleh status badan hukumnya melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Karena itu, peran pemerintah daerah perlu diletakkan secara tepat. Pemda mempunyai kepentingan yang sangat besar untuk mengetahui organisasi apa saja yang berada dan beraktivitas di wilayahnya, siapa pengurusnya, di bidang apa mereka bekerja, dan bagaimana aktivitasnya berkembang. 

Di sinilah pendataan menjadi strategis. Kesbangpol Kabupaten Banyumas dapat didorong melakukan pemutakhiran serta verifikasi faktual secara berkala sehingga database Ormas bukan hanya berisi nama organisasi, tetapi mampu memberikan gambaran mengenai keberadaan, kepengurusan, bidang kegiatan, cakupan aktivitas, dan potensi kemitraannya.

Tiga Pilar Pemberdayaan Bisa Menjadi Jantung Raperda Ormas Banyumas

Raperda Banyumas mempunyai peluang untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap pemberdayaan. Dalam konsultasi, pemberdayaan diarahkan melalui tiga pilar utama, yaitu fasilitasi kebijakan, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

Pendekatan ini penting karena persoalan Ormas tidak selalu dapat diselesaikan melalui bantuan finansial. Sebuah organisasi dapat mempunyai semangat besar, tetapi kesulitan berkembang karena administrasinya lemah, regenerasi tidak berjalan, pengelolaan program belum profesional, atau kemampuan membangun kemitraan masih terbatas.

Penguatan kelembagaan dapat dikembangkan melalui peningkatan manajemen organisasi, pengelolaan data, kaderisasi, pengembangan kemitraan, penelitian dan pengembangan, pemberian penghargaan, serta dukungan sarana dan prasarana sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. 

PP 58/2016 memang menempatkan pemberdayaan sebagai upaya meningkatkan kemampuan, daya tahan, dan kemandirian Ormas serta membuka peran Pemerintah, Pemerintah Daerah, Ormas, masyarakat, dan swasta di dalamnya. Dengan desain tersebut, pemberdayaan dapat bergerak dari sekadar kegiatan seremonial menuju pembangunan kapasitas organisasi secara berkelanjutan.

Ormas Perlu Bergerak dari Penerima Bantuan Menjadi Mitra Pembangunan

Salah satu perubahan paradigma yang penting adalah tidak menempatkan hubungan pemerintah dengan ormas hanya dalam kerangka pemberian hibah. Bantuan keuangan memang dapat menjadi salah satu instrumen, tetapi kemitraan mempunyai ruang yang jauh lebih luas. 

Ormas memiliki jaringan masyarakat, pengalaman lapangan, pengetahuan lokal, relawan, dan kedekatan dengan kelompok tertentu yang belum tentu dapat dijangkau secara efektif oleh birokrasi pemerintah.

Karena itu, Raperda dapat membuka kerangka kemitraan yang memungkinkan Ormas berpartisipasi secara lebih substantif dalam pembangunan daerah. Salah satu skema yang dibahas adalah Swakelola Tipe III bagi ormas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Namun, kemitraan juga dapat berbentuk pelibatan dalam perencanaan, pendidikan masyarakat, program sosial, lingkungan, kebencanaan, pemberdayaan kelompok rentan, hingga penguatan kapasitas komunitas. Perubahan paradigma tersebut penting agar hubungan pemerintah dan Ormas berkembang dari pola “pemberi dan penerima” menjadi hubungan kolaboratif berdasarkan kapasitas dan kontribusi.

Pengawasan Harus Tegas, tetapi Tidak Melampaui Kewenangan Daerah

Pengawasan tetap menjadi bagian penting dalam tata kelola Ormas. UU Ormas mengatur pengawasan internal maupun eksternal, sedangkan pengawasan eksternal dapat dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah. 

Di tingkat teknis, Permendagri Nomor 56 Tahun 2017 juga secara khusus mengatur pengawasan Ormas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Karena itu, Raperda Banyumas dapat mengatur mekanisme pengawasan sesuai ruang kewenangan yang tersedia.

Namun ketegasan harus berjalan bersama kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten tidak dapat menempatkan dirinya seolah mempunyai kewenangan yang berada pada pemerintah pusat, termasuk dalam persoalan status badan hukum dan pembubaran organisasi. 

Norma mengenai sanksi perlu dirancang secara hati-hati dan ditempatkan dalam wilayah kewenangan administratif daerah. Prinsipnya bukan membuat sebanyak mungkin sanksi, tetapi menciptakan mekanisme pengawasan yang proporsional, terukur, transparan, dan mempunyai prosedur tindak lanjut yang jelas ketika ditemukan persoalan.

Digitalisasi Bisa Mengubah Cara Pemerintah Banyumas Mengelola Data Ormas

Raperda juga dapat menjadi momentum memperkuat digitalisasi tata kelola Ormas. Tantangan pendataan selama ini bukan hanya jumlah organisasi yang besar, tetapi perubahan yang berlangsung terus-menerus. Kepengurusan dapat berganti, sekretariat berpindah, aktivitas organisasi berubah, dan sebagian Ormas mungkin tidak lagi aktif. Database yang hanya diperbarui sesekali akan cepat kehilangan relevansinya.

Karena itu, Sistem Informasi Ormas yang terintegrasi dengan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dapat menjadi instrumen penting. Sistem tidak seharusnya hanya berfungsi sebagai daftar organisasi, tetapi dapat dikembangkan untuk mendukung pemutakhiran data, pemetaan bidang kegiatan, pembinaan, pengawasan, pemberdayaan, kemitraan, hingga evaluasi. 

Regulasi daerah lain juga telah memasukkan Sistem Informasi Ormas sebagai bagian dari tata kelola pemberdayaan, menunjukkan bahwa pengelolaan informasi dapat ditempatkan sebagai salah satu komponen kebijakan Ormas di daerah.

Data Ormas yang Akurat Dapat Mengubah Cara Pemerintah Membuat Kebijakan

Database yang baik bukan sekadar kebutuhan administrasi. Jika data dikembangkan secara lebih matang, Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat mengetahui distribusi Ormas berdasarkan kecamatan, bidang kegiatan, jumlah anggota, kelompok masyarakat yang dilayani, program yang sedang berjalan, hingga kapasitas organisasi. Informasi tersebut kemudian dapat digunakan untuk merancang kebijakan pemberdayaan yang lebih tepat sasaran.

Misalnya, ketika terjadi bencana, pemerintah dapat mengetahui organisasi yang mempunyai kapasitas kerelawanan. Dalam program lingkungan, pemerintah dapat mengidentifikasi Ormas yang memang aktif pada isu tersebut. 

Dalam pemberdayaan perempuan, kepemudaan, pendidikan, kesehatan, atau ekonomi masyarakat, database dapat membantu menemukan calon mitra yang relevan. Dengan demikian, pendataan tidak lagi dipahami sebagai pekerjaan “mengumpulkan nama Ormas”, tetapi sebagai pembangunan infrastruktur informasi untuk kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil.

Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Juga Perlu Mendapat Tempat

Organisasi kemasyarakatan tidak selalu berjalan tanpa konflik. Sengketa kepengurusan, perbedaan interpretasi AD/ART, dualisme organisasi, atau konflik internal dapat muncul dan berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. 

PP 58/2016 sendiri memasukkan mediasi sebagai bagian dari materi pelaksanaan UU Ormas. Karena itu, Raperda dapat memberikan ruang terhadap fasilitasi dan mediasi sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Pendekatannya harus tetap menghormati kemandirian organisasi. Pemerintah bukan pihak yang mengambil alih penyelesaian seluruh konflik internal Ormas. Sebaliknya, pemerintah dapat berfungsi sebagai fasilitator ketika perselisihan membutuhkan mediasi dan ketika ketentuan peraturan memberikan ruang untuk itu. 

Kejelasan prosedur akan membantu mencegah intervensi yang berlebihan sekaligus memberikan jalur penyelesaian ketika sengketa berpotensi mengganggu aktivitas organisasi atau ketertiban masyarakat.

Praktik Baik Daerah Lain Dapat Dipelajari tanpa Harus Disalin Mentah-Mentah

Dalam konsultasi, penyusunan Raperda Banyumas juga diarahkan untuk melihat praktik dari sejumlah daerah, antara lain Kabupaten Demak, Kota Semarang, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Lombok Tengah. Praktik daerah lain dapat membantu melihat berbagai alternatif penormaan mengenai pemberdayaan, kemitraan, sistem informasi, dan inovasi pengelolaan Ormas.

Namun benchmarking bukan berarti menyalin seluruh pasal dari daerah lain. Banyumas mempunyai jumlah Ormas, karakter masyarakat, kemampuan fiskal, struktur kelembagaan, serta kebutuhan pembangunan yang berbeda. 

Yang perlu dipelajari adalah logika di balik kebijakan tersebut: persoalan apa yang ingin diselesaikan, instrumen apa yang digunakan, bagaimana implementasinya, dan apakah pendekatan serupa relevan dengan kondisi Banyumas. Dengan cara itu, Raperda dapat memiliki karakter lokal tanpa kehilangan konsistensinya dengan kerangka hukum nasional.

Raperda Banyumas Dapat Menjadi Instrumen Membangun Ekosistem Ormas yang Lebih Sehat

Jika seluruh pembahasan tersebut disatukan, terlihat bahwa Raperda Ormas Banyumas sebenarnya mempunyai potensi lebih besar daripada sekadar menghasilkan regulasi administratif baru. Arah yang muncul dari konsultasi adalah integrasi tiga pilar pemberdayaan, kemitraan yang lebih progresif, pengawasan sesuai kewenangan, pendataan yang akurat, dan digitalisasi tata kelola Ormas. 

Pendekatan tersebut menempatkan pemerintah daerah bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator yang menciptakan lingkungan agar organisasi dapat berkembang secara sehat.

Langkah selanjutnya menjadi sangat menentukan. Pansus 11 DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu memastikan harmonisasi vertikal Raperda, memperjelas pembedaan pendaftaran dan pendataan, menyusun norma pengawasan secara proporsional, memperkuat tiga pilar pemberdayaan, membuka skema kemitraan sesuai ketentuan, serta mempertimbangkan pembangunan Sistem Informasi Ormas yang terintegrasi. 

Direktorat Organisasi Kemasyarakatan dapat memberikan masukan substantif, sementara aspek teknis pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah perlu dikoordinasikan dengan unit Kemendagri yang mempunyai kewenangan terkait.

Pada akhirnya, kualitas sebuah Raperda tidak hanya ditentukan oleh seberapa lengkap pasalnya. Ukurannya adalah apakah regulasi tersebut dapat dilaksanakan dan benar-benar memperbaiki hubungan antara pemerintah daerah, ormas, dan masyarakat. 

Jika arah yang dibahas dalam konsultasi 29 September 2026 dapat diterjemahkan secara tepat ke dalam norma, Raperda Tata Kelola Ormas Kabupaten Banyumas berpeluang menjadi fondasi untuk mendorong Ormas yang tertib secara hukum, kuat secara kelembagaan, profesional dalam pengelolaan, mandiri dalam kapasitas, dan semakin nyata kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

Muhamad Ali

Hello there! I'm Muhamad Ali, S.Tr.A.P., a passionate content creator, photographer, blogger, investor, trader and philanthropist based in Indonesia. Also known as Muhamadqli. Interested in my work? 🎨 Feel free to use my portfolio for editorial or commercial purposes. If you find it helpful, consider supporting through a donation 🤝. Every bit of support means a lot to me. Thank you! 🌟

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama