![]() |
| Audiensi Kemendagri dan LRI 2026: Legalitas Ormas, Penguatan Daerah, dan Arah Kemitraan Pemerintah (Sumber: Dok. Pribadi) |
MUHAMADQLI.COM - Audiensi antara Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Reclasseering Indonesia (LRI) pada Jumat, 21 Agustus 2026, menjadi momentum penting untuk membahas posisi organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan laporan audiensi yang disampaikan, pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 6, Gedung F, Kantor Kementerian Dalam Negeri, dan dihadiri unsur Direktorat Organisasi Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum serta jajaran LRI.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat Kementerian Sekretariat Negara Nomor B-56/KSN/D-2/SR.00/09/2025 tanggal 9 September 2025 mengenai penerusan permohonan audiensi LRI kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam forum tersebut, LRI menyampaikan sejarah organisasi, visi membantu masyarakat, komitmen terhadap supremasi hukum dan keadilan, serta keinginan membangun kemitraan dengan pemerintah dalam mendukung program-program pembangunan.
Dari sisi kelembagaan, audiensi tersebut juga menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah dan organisasi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan administrasi pendaftaran, tetapi mencakup koordinasi, pemberdayaan, pengawasan, dan kemitraan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menempatkan Ormas sebagai wadah masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan mengatur berbagai aspek, mulai dari pendirian, pendaftaran, hak dan kewajiban, kepengurusan, pemberdayaan, hingga pengawasan.¹
UU tersebut kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang.² Dengan kerangka tersebut, keberadaan Ormas dapat dipahami sebagai bagian dari kehidupan masyarakat sipil yang memiliki ruang untuk berkontribusi, tetapi tetap harus menjalankan aktivitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Legalitas Ormas: SKT atau Badan Hukum Perkumpulan?
Salah satu poin paling penting dalam audiensi adalah pembahasan mengenai status legalitas LRI. Berdasarkan laporan yang disampaikan, LRI telah memiliki dokumen historis serta akta atau dokumen notarial organisasi, tetapi dalam pembahasan audiensi belum memiliki pengesahan badan hukum perkumpulan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Kondisi tersebut penting diperhatikan karena status dokumen pendirian dan status badan hukum merupakan dua hal yang berbeda.
Akta notaris dapat menjadi bagian dari proses pendirian, tetapi badan hukum perkumpulan memperoleh kedudukan hukumnya melalui proses pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, UU Ormas membedakan Ormas berbadan hukum dan Ormas yang tidak berbadan hukum. Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah memperoleh pengesahan badan hukum, sedangkan Ormas yang tidak berbadan hukum dapat melakukan pendaftaran melalui mekanisme Surat Keterangan Terdaftar (SKT).³
Dalam laporan audiensi, Kemendagri menjelaskan dua pilihan legalitas, yaitu SKT melalui Kemendagri atau badan hukum perkumpulan melalui Kementerian Hukum/AHU, dan LRI disarankan mempertimbangkan badan hukum perkumpulan dengan melihat struktur serta rencana pengembangan organisasinya. Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 memang mengatur pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Ormas dan hingga kini tercatat berstatus berlaku.⁴
Namun, pemilihan bentuk legalitas sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, lingkup kegiatan, struktur kepengurusan, tata kelola aset, serta rencana kerja sama kelembagaan. Badan hukum perkumpulan dapat memberikan kerangka kelembagaan yang lebih formal bagi organisasi yang memiliki agenda pengembangan jangka panjang. Di sisi lain, mekanisme pendaftaran Ormas tidak berbadan hukum memiliki karakteristik tersendiri. Karena itu, pengurus perlu memastikan dokumen, AD/ART, kepengurusan, alamat, program kerja, dan administrasi organisasi benar-benar konsisten sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Tidak Wajib Terdaftar Bukan Berarti Administrasi Tidak Penting
Pernyataan bahwa Ormas tidak wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Dalam konteks hukum Ormas, terdapat perbedaan antara kebebasan masyarakat untuk berserikat dan kebutuhan administratif organisasi ketika berinteraksi dengan pemerintah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 merupakan salah satu putusan penting dalam sejarah pengaturan Ormas dan menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk beberapa ketentuan terkait pendaftaran.⁵ Karena itu, status administrasi Ormas perlu dibaca bersama perkembangan regulasi dan putusan pengadilan yang relevan, bukan hanya berdasarkan pemahaman sederhana bahwa setiap organisasi harus memperoleh izin sebelum berdiri.
Walaupun demikian, kelengkapan administrasi tetap memiliki manfaat praktis yang besar. Data kepengurusan yang jelas, dokumen organisasi yang tertib, struktur wilayah yang dapat diverifikasi, serta komunikasi dengan Kesbangpol dapat memudahkan koordinasi ketika organisasi melakukan kegiatan di daerah.
Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 secara khusus mengatur pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Ormas, sementara Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 mengatur kerja sama Kemendagri dan pemerintah daerah dengan Ormas serta badan atau lembaga dalam bidang politik dan pemerintahan umum.⁴⁶ Artinya, pencatatan dan koordinasi administratif bukan semata-mata soal memperoleh pengakuan, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk membangun komunikasi kelembagaan antara Ormas dan pemerintah.
Penguatan Jaringan Daerah Menjadi Tantangan Berikutnya bagi LRI
![]() |
| Audiensi Kemendagri dan LRI 2026: Legalitas Ormas, Penguatan Daerah, dan Arah Kemitraan Pemerintah (Sumber: Dok. Pribadi) |
Dalam audiensi tersebut, LRI menyampaikan bahwa organisasi telah memiliki jaringan kepengurusan di sejumlah daerah, termasuk delapan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), serta menerima dan menangani pengaduan masyarakat yang antara lain berkaitan dengan persoalan pertanahan, hak masyarakat, dan pelayanan publik.
Jika jaringan tersebut terus berkembang, kebutuhan terhadap sistem organisasi yang rapi akan semakin besar. Struktur pusat dan daerah perlu memiliki garis kewenangan yang jelas agar setiap pengurus memahami siapa yang berwenang mengambil keputusan, menerima pengaduan, melakukan advokasi, memberikan pernyataan publik, serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah.
Penguatan organisasi di daerah juga perlu dibarengi dengan koordinasi bersama Kesbangpol maupun perangkat daerah yang relevan. Hal tersebut bukan berarti pemerintah mengambil alih independensi Ormas, melainkan menciptakan saluran komunikasi agar kegiatan organisasi dapat berlangsung tertib dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Permendagri Nomor 58 Tahun 2017 memberikan kerangka mengenai kerja sama Kemendagri dan pemerintah daerah dengan Ormas serta badan atau lembaga dalam bidang politik dan pemerintahan umum.⁶ Karena itu, LRI dapat mengembangkan pola komunikasi yang profesional dengan pemerintah daerah, terutama ketika kegiatan menyangkut pengaduan masyarakat, pemberdayaan, pendidikan hukum, kegiatan sosial, maupun program yang memiliki keterkaitan dengan urusan pemerintahan.
Advokasi Masyarakat Harus Berjalan dalam Koridor Hukum
Komitmen LRI untuk menerima dan menangani pengaduan masyarakat, khususnya terkait pertanahan, hak masyarakat, dan pelayanan publik, menunjukkan adanya ruang kontribusi Ormas sebagai bagian dari masyarakat sipil. Namun, aktivitas advokasi masyarakat memiliki batas yang harus diperhatikan. Ormas dapat membantu masyarakat menyampaikan aspirasi, mendampingi komunikasi dengan instansi, memberikan edukasi hukum, dan menghubungkan masyarakat dengan lembaga yang berwenang.
Akan tetapi, kewenangan untuk memutus sengketa, menetapkan hak atas tanah, melakukan penyidikan, menjatuhkan sanksi, atau memberikan putusan tetap berada pada institusi negara sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, advokasi akan lebih kuat apabila dibangun berdasarkan dokumen, bukti, prosedur, dan koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan hukum.
Pendekatan tersebut juga penting untuk melindungi organisasi dari risiko hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika menerima pengaduan, LRI dapat menerapkan mekanisme verifikasi awal, mencatat kronologi, mengidentifikasi instansi yang berwenang, memastikan bukti pendukung, serta memberikan informasi mengenai jalur penyelesaian yang tersedia.
UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 memberikan kerangka mengenai hak, kewajiban, larangan, pengawasan, dan sanksi bagi Ormas.¹² Dengan demikian, semakin besar peran LRI dalam membantu masyarakat, semakin penting pula penguatan standar operasional internal, dokumentasi kasus, etika komunikasi, serta kompetensi pengurus agar advokasi tidak berubah menjadi tindakan yang melampaui kewenangan.
Arah Kemitraan Pemerintah dan LRI ke Depan
Audiensi Kemendagri dan LRI dapat menjadi awal dari hubungan kelembagaan yang lebih terstruktur apabila ditindaklanjuti dengan langkah konkret. LRI perlu memperkuat legalitas sesuai pilihan yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi, memperbarui data kepengurusan, menata struktur DPW dan daerah, serta memastikan seluruh dokumen organisasi tersedia secara tertib.
Pada saat yang sama, Kemendagri dapat memberikan fasilitasi informasi mengenai administrasi Ormas sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah juga dapat menjadi mitra koordinasi ketika LRI menjalankan kegiatan di wilayah masing-masing. Pola hubungan seperti ini sejalan dengan gagasan bahwa Ormas dapat berpartisipasi dalam pembangunan tanpa kehilangan karakter independennya sebagai organisasi masyarakat.
Pada akhirnya, kekuatan sebuah Ormas bukan hanya ditentukan oleh jumlah pengurus atau luasnya jaringan, tetapi juga oleh kualitas tata kelola, kredibilitas, kepatuhan hukum, kemampuan mengelola pengaduan, dan manfaat nyata yang diberikan kepada masyarakat. Bagi LRI, hasil audiensi tersebut dapat dijadikan momentum untuk membangun fondasi kelembagaan yang lebih kuat.
Pengurusan badan hukum perkumpulan, pembaruan struktur organisasi, koordinasi dengan Kesbangpol, serta penyusunan mekanisme advokasi yang profesional merupakan beberapa agenda strategis yang dapat diprioritaskan. Dengan tata kelola yang baik, kemitraan antara LRI dan pemerintah dapat diarahkan pada kegiatan yang konkret, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengaburkan batas kewenangan masing-masing pihak.
Kesimpulan: Legalitas Kuat dan Tata Kelola Profesional Menjadi Kunci
Audiensi antara Kemendagri dan LRI pada 21 Agustus 2026 memperlihatkan pentingnya penataan kelembagaan Ormas di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap organisasi yang mampu menjadi mitra dalam pemberdayaan dan penyelesaian persoalan sosial.
Berdasarkan laporan audiensi, pembahasan tidak hanya menyentuh sejarah dan aktivitas LRI, tetapi juga legalitas organisasi, penguatan jaringan daerah, koordinasi dengan pemerintah, serta mekanisme advokasi masyarakat. Hal tersebut menunjukkan bahwa perkembangan sebuah Ormas membutuhkan keseimbangan antara independensi organisasi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Bagi LRI, langkah berikutnya adalah memperjelas status legalitas, memperkuat administrasi, menata kepengurusan daerah, dan memastikan kegiatan advokasi dilakukan melalui mekanisme hukum serta koordinasi dengan instansi berwenang. Kerangka hukum Ormas sendiri telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk membentuk organisasi dan berpartisipasi dalam pembangunan, sekaligus menetapkan kewajiban dan batasan yang harus dipatuhi.¹²
Dengan fondasi kelembagaan yang kuat, administrasi yang tertib, dan komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah, LRI memiliki peluang untuk mengembangkan perannya sebagai organisasi masyarakat yang berorientasi pada pelayanan, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat secara profesional.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur antara lain pendirian, pendaftaran, hak dan kewajiban, pemberdayaan, pengawasan, larangan, dan sanksi Ormas.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
- UU Nomor 17 Tahun 2013, khususnya ketentuan pendaftaran Ormas berbadan hukum dan Ormas tidak berbadan hukum. Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah memperoleh pengesahan badan hukum, sedangkan Ormas tidak berbadan hukum dapat melakukan pendaftaran melalui SKT.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, yang berstatus berlaku.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang pengujian UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, diputus pada 23 Desember 2014 dan mengabulkan sebagian permohonan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum.

.jpeg)