Hak dan Kewajiban Ormas Menurut UU Nomor 17 Tahun 2013

Hak dan Kewajiban Ormas Menurut UU Nomor 17 Tahun 2013 (Sumber: Radar Tuban)
Hak dan Kewajiban Ormas Menurut UU Nomor 17 Tahun 2013 (Sumber: Radar Tuban)


MUHAMADQLI.COM - Organisasi kemasyarakatan (Ormas) memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial dan demokrasi Indonesia. Keberadaan Ormas memungkinkan masyarakat berkumpul, menyampaikan aspirasi, melakukan kegiatan sosial, memperjuangkan kepentingan tertentu, serta berkontribusi dalam pembangunan. Secara hukum, pengaturan mengenai Ormas salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Undang-undang tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 22 Juli 2013 serta menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.¹ Namun, penting dipahami bahwa UU Nomor 17 Tahun 2013 kemudian mengalami perubahan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.² Karena itu, ketika membahas hak dan kewajiban Ormas saat ini, ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2013 perlu dibaca bersama perubahan yang berlaku.

Dalam kerangka tersebut, Ormas tidak hanya dipandang sebagai kelompok masyarakat yang bebas melakukan aktivitas berdasarkan kepentingannya sendiri. Ada keseimbangan antara kebebasan berorganisasi dengan kewajiban menghormati hukum, menjaga ketertiban, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Pasal 20 UU Nomor 17 Tahun 2013 secara khusus mengatur sejumlah hak Ormas, sedangkan Pasal 21 mengatur kewajiban yang harus dilaksanakan.³ 

Pengaturan ini menunjukkan bahwa negara memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan organisasi secara mandiri, tetapi pada saat yang sama mengharapkan setiap organisasi menjalankan aktivitasnya secara bertanggung jawab. Dengan memahami keseimbangan tersebut, pengurus Ormas dapat menjalankan kegiatan secara lebih profesional sekaligus menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Enam Hak Utama Ormas yang Dijamin dalam UU Nomor 17 Tahun 2013

Pasal 20 UU Nomor 17 Tahun 2013 memberikan enam hak utama kepada Ormas yaitu:

  1. Ormas berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasinya secara mandiri dan terbuka.
  2. Ormas berhak memperoleh perlindungan kekayaan intelektual atas nama dan lambang organisasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Ormas berhak memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi.
  4. Ormas berhak melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut. 
  5. Ormas berhak mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasinya.
  6. Ormas dapat bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Ormas lain, maupun pihak lain untuk pengembangan dan keberlanjutan organisasi.³ 
Hak-hak tersebut memperlihatkan bahwa Ormas mempunyai ruang yang cukup luas untuk menentukan arah dan aktivitas organisasinya.

Hak untuk mengatur rumah tangga organisasi secara mandiri bukan berarti Ormas bebas dari semua aturan. Kemandirian tetap harus dijalankan dalam koridor hukum dan aturan internal organisasi. Begitu pula, hak memperjuangkan cita-cita organisasi harus dilaksanakan melalui cara-cara yang sah. Perlindungan hukum terhadap keberadaan Ormas juga berarti bahwa organisasi memiliki kedudukan yang harus dihormati sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, hak untuk melakukan kerja sama membuka peluang bagi Ormas untuk menjadi mitra pemerintah maupun pihak swasta dalam berbagai program sosial, ekonomi, pendidikan, kebudayaan, lingkungan, kemanusiaan, dan pembangunan masyarakat. Dengan demikian, hak Ormas sebenarnya menyediakan fondasi penting agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa.

Hak Mengatur Organisasi Secara Mandiri dan Terbuka

Salah satu hak paling mendasar bagi Ormas adalah kemampuan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hak ini berkaitan erat dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam konstitusi. Dalam praktiknya, kemandirian organisasi dapat diwujudkan melalui penyusunan struktur kepengurusan, pembagian tugas, penyusunan program kerja, pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan kegiatan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau AD/ART. UU Nomor 17 Tahun 2013 juga mengatur bahwa Ormas berbadan hukum maupun Ormas yang terdaftar wajib memiliki AD dan ART dengan materi tertentu, termasuk tujuan organisasi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, penyelesaian sengketa, pengawasan internal, hingga mekanisme pembubaran organisasi.⁴

Kata “terbuka” juga memiliki arti penting. Organisasi yang sehat seharusnya memiliki mekanisme internal yang dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota. Pengurus tidak seharusnya mengambil keputusan secara sepihak tanpa mengikuti aturan organisasi. Transparansi juga diperlukan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program. Dengan demikian, kemandirian bukan berarti tidak dapat diawasi, melainkan organisasi mempunyai kewenangan untuk mengatur urusan internalnya berdasarkan AD/ART dan ketentuan hukum. Semakin baik tata kelola internal sebuah Ormas, semakin mudah pula organisasi tersebut memperoleh kepercayaan masyarakat dan menjalin kemitraan dengan pemerintah maupun pihak lainnya.

Hak Memperjuangkan Tujuan dan Melakukan Kegiatan Organisasi

Ormas juga memiliki hak untuk memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi serta melaksanakan kegiatan untuk mencapainya. Hak tersebut merupakan alasan utama mengapa masyarakat membentuk organisasi. Sebuah Ormas yang bergerak dalam bidang lingkungan, misalnya, dapat melakukan kampanye pelestarian lingkungan, edukasi masyarakat, penghijauan, penelitian, atau kegiatan sosial yang sesuai dengan tujuan organisasinya. Ormas di bidang pendidikan dapat menyelenggarakan pelatihan, seminar, beasiswa, dan kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat. Sementara Ormas sosial dapat menjalankan kegiatan kemanusiaan, bantuan masyarakat, pemberdayaan kelompok rentan, atau kegiatan sosial lainnya.

Namun, hak memperjuangkan tujuan organisasi tetap memiliki batas. Aktivitas Ormas harus sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam aturan internal dan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan hukum. Dalam konteks perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, kerangka pengaturan Ormas juga menekankan perlindungan terhadap kedaulatan negara, Pancasila, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.² Artinya, kebebasan organisasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab konstitusional dan penghormatan terhadap hak masyarakat lainnya. Prinsip inilah yang membuat kebebasan berserikat tetap dapat berjalan tanpa berubah menjadi kebebasan yang merugikan kepentingan publik.

Hak Mendapatkan Perlindungan Hukum dan Membangun Kemitraan

Hak lainnya yang sangat penting adalah memperoleh perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi. Perlindungan ini memberikan kepastian bahwa Ormas yang menjalankan kegiatan secara sah memiliki kedudukan yang perlu dihormati. Perlindungan hukum juga penting karena organisasi dapat berhadapan dengan berbagai persoalan dalam menjalankan aktivitasnya, mulai dari persoalan administratif, sengketa internal, hingga hubungan dengan pihak lain. Karena itu, pengurus perlu memahami status hukum organisasi, dokumen pendirian, AD/ART, struktur kepengurusan, serta administrasi kegiatan agar dapat membuktikan bahwa organisasi berjalan sesuai ketentuan.

Selain perlindungan hukum, Ormas mempunyai hak untuk bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lainnya.³ Kemitraan ini membuka peluang besar bagi Ormas untuk berkontribusi dalam program pembangunan. Misalnya, Ormas dapat menjadi mitra pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat, ketahanan pangan, penanganan bencana, pendidikan, kebudayaan, lingkungan, kesehatan, dan kegiatan sosial. Kemitraan yang sehat seharusnya dibangun berdasarkan tujuan yang jelas, pembagian peran yang transparan, serta kepatuhan terhadap aturan. Dengan demikian, Ormas tidak hanya menjadi penerima program, tetapi dapat berkembang sebagai mitra strategis yang memiliki kapasitas untuk membantu menyelesaikan persoalan masyarakat.

Enam Kewajiban Ormas yang Tidak Boleh Diabaikan

Jika Pasal 20 berbicara mengenai hak, Pasal 21 UU Nomor 17 Tahun 2013 mengatur enam kewajiban Ormas. Ormas wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI, memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian, mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, serta berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.³ Enam kewajiban tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan Ormas tidak hanya berorientasi pada kepentingan internal organisasi.

Kewajiban tersebut juga menjadi ukuran penting dalam menilai kualitas sebuah organisasi. Ormas yang memiliki program banyak belum tentu dapat disebut berhasil apabila aktivitasnya tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Begitu pula organisasi yang memiliki struktur besar tetap membutuhkan tata kelola keuangan yang transparan agar tidak kehilangan kepercayaan publik. Kewajiban menjaga persatuan dan ketertiban juga menjadi aspek penting karena kegiatan organisasi berlangsung di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang berbeda. Karena itu, pengurus perlu memastikan setiap kegiatan memiliki tujuan yang jelas, dilakukan secara tertib, tidak menimbulkan konflik yang tidak perlu, dan tetap menghormati peraturan perundang-undangan.

Transparansi Keuangan Menjadi Kunci Kepercayaan Publik

Salah satu kewajiban yang sering kali menjadi perhatian adalah pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel. Transparansi berarti organisasi memiliki keterbukaan mengenai sumber dan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan akuntabilitas berarti pengelolaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Pengaturan mengenai pengelolaan keuangan juga menjadi bagian yang harus dimuat dalam AD/ART Ormas.⁴ Dengan demikian, persoalan keuangan bukan hanya urusan bendahara, tetapi merupakan bagian dari tata kelola organisasi secara keseluruhan.

Dalam praktiknya, Ormas sebaiknya memiliki pembukuan yang rapi, bukti transaksi, mekanisme persetujuan pengeluaran, laporan kegiatan, dan pertanggungjawaban kepada pihak yang berwenang dalam organisasi. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya konflik internal sekaligus meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat. Apalagi jika Ormas menerima dukungan dari pemerintah, perusahaan, masyarakat, atau pihak lain, pengurus harus mampu menjelaskan penggunaan dana tersebut secara profesional. Transparansi keuangan pada akhirnya bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk menjaga reputasi organisasi dan memastikan sumber daya yang diterima benar-benar digunakan untuk mencapai tujuan sosial organisasi.

Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban Ormas

Hak dan kewajiban Ormas tidak dapat dipisahkan. Ketika negara memberikan hak kepada masyarakat untuk membentuk dan menjalankan organisasi, terdapat tanggung jawab untuk memastikan kebebasan tersebut digunakan secara bertanggung jawab. UU Nomor 17 Tahun 2013 menempatkan hak dan kewajiban secara berdampingan agar Ormas dapat berkembang, tetapi tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan negara.³ Dalam perspektif tata kelola, keseimbangan tersebut penting karena organisasi yang hanya menuntut hak tanpa menjalankan kewajiban berpotensi kehilangan legitimasi sosial.

Pada saat yang sama, kewajiban tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak Ormas untuk berpendapat, berkegiatan, dan memperjuangkan tujuan yang sah. Justru organisasi yang sehat membutuhkan ruang untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan kontrol sosial secara bertanggung jawab. Karena itu, hubungan antara negara dan Ormas idealnya dibangun melalui kemitraan, kepastian hukum, keterbukaan, dan penghormatan terhadap kebebasan berserikat. UU Nomor 16 Tahun 2017 sebagai perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tetap menjadi bagian penting dalam memahami kerangka hukum Ormas yang berlaku saat ini.²

Cara Ormas Menjalankan Hak dan Kewajibannya Secara Profesional

Pengurus Ormas dapat mengambil beberapa langkah sederhana untuk memastikan organisasi berjalan sesuai ketentuan. Pertama, pastikan AD/ART selalu menjadi pedoman utama dalam menjalankan organisasi. Kedua, membuat program kerja yang jelas dan sesuai dengan tujuan organisasi. Ketiga, membangun sistem administrasi serta keuangan yang transparan. Keempat, mendokumentasikan setiap kegiatan dan keputusan penting. Kelima, membangun hubungan kemitraan dengan pemerintah dan pihak lain secara profesional. Keenam, memastikan setiap kegiatan tidak bertentangan dengan hukum dan tetap memberikan manfaat kepada masyarakat.

Ormas juga perlu meningkatkan kapasitas pengurus dan anggotanya. Pemahaman terhadap regulasi bukan hanya tugas ketua atau sekretaris, tetapi juga perlu menjadi pengetahuan bersama. Dengan pemahaman hukum yang baik, organisasi dapat lebih percaya diri menggunakan haknya sekaligus lebih berhati-hati menjalankan kewajibannya. Terlebih, UU Nomor 17 Tahun 2013 telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, sehingga pengurus tidak sebaiknya hanya berpedoman pada naskah UU 17 Tahun 2013 secara terpisah.² Organisasi perlu memperhatikan seluruh ketentuan yang masih berlaku agar kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

Kesimpulan

Hak dan kewajiban Ormas menurut UU Nomor 17 Tahun 2013 pada dasarnya mencerminkan keseimbangan antara kebebasan masyarakat untuk berorganisasi dan tanggung jawab terhadap kepentingan publik. Pasal 20 memberikan hak kepada Ormas untuk mengatur organisasi secara mandiri, memperjuangkan tujuan, menjalankan kegiatan, memperoleh perlindungan hukum, serta membangun kerja sama dengan berbagai pihak.³ Sementara Pasal 21 memberikan kewajiban untuk menjaga persatuan, ketertiban, nilai sosial, transparansi keuangan, manfaat bagi masyarakat, dan berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.³

Perlu diingat, UU Nomor 17 Tahun 2013 telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017, sehingga pembahasan hukum mengenai Ormas harus mempertimbangkan perubahan tersebut.² Bagi pengurus Ormas, memahami aturan bukan sekadar untuk menghindari masalah hukum, tetapi juga untuk membangun organisasi yang profesional, dipercaya masyarakat, dan mampu menjadi mitra pembangunan. Semakin baik Ormas menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang, semakin besar pula peluangnya untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, daerah, dan Indonesia.

Sumber:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ditetapkan dan diundangkan pada 22 Juli 2013.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.
  3. Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 17 Tahun 2013 mengenai hak dan kewajiban Ormas.
  4. Pasal 35 UU Nomor 17 Tahun 2013 mengenai kewajiban Ormas berbadan hukum dan terdaftar untuk memiliki AD/ART serta materi yang sekurang-kurangnya harus dimuat di dalamnya.
Muhamad Ali

Hello there! I'm Muhamad Ali, S.Tr.A.P., a passionate content creator, photographer, blogger, investor, trader and philanthropist based in Indonesia. Also known as Muhamadqli. Interested in my work? 🎨 Feel free to use my portfolio for editorial or commercial purposes. If you find it helpful, consider supporting through a donation 🤝. Every bit of support means a lot to me. Thank you! 🌟

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama