Dasar Hukum Larangan Ormas Berpolitik Praktis di Indonesia: Bedah UU Ormas dan UU Pemilu

Dasar Hukum Larangan Ormas Berpolitik Praktis di Indonesia: Bedah UU Ormas dan UU Pemilu (Sumber: Kumparan)
Dasar Hukum Larangan Ormas Berpolitik Praktis di Indonesia: Bedah UU Ormas dan UU Pemilu (Sumber: Kumparan)

MUHAMADQLI.COM - Pembahasan mengenai larangan organisasi kemasyarakatan atau ormas berpolitik praktis sering menimbulkan salah pemahaman. Secara hukum, tidak tepat jika dikatakan bahwa setiap aktivitas politik oleh ormas otomatis dilarang. Ormas merupakan bagian dari masyarakat sipil yang dapat menyampaikan aspirasi, melakukan pendidikan politik, mengkritik kebijakan pemerintah, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. 

Namun, kebebasan tersebut memiliki batas ketika kegiatan organisasi masuk ke wilayah yang secara khusus dilarang oleh peraturan perundang-undangan, terutama ketika ormas digunakan sebagai kendaraan kampanye, pengumpulan dana bagi partai politik, politik uang, penyebaran kebencian, atau kegiatan lain yang melanggar ketentuan pemilu. UU Nomor 16 Tahun 2017 sendiri mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan menetapkan sejumlah larangan bagi ormas.¹

Karena itu, istilah “larangan ormas berpolitik praktis” sebaiknya dipahami sebagai istilah praktis untuk menggambarkan batas keterlibatan ormas dalam kegiatan politik elektoral, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk aktivitas politik. Dalam negara demokrasi, organisasi masyarakat tetap mempunyai ruang untuk menyampaikan pendapat dan memperjuangkan kepentingan publik. 

Persoalannya adalah ketika organisasi tersebut secara kelembagaan terlibat dalam aktivitas kampanye atau melakukan tindakan yang secara khusus dilarang oleh UU Pemilu. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur siapa saja yang dapat terlibat sebagai pelaksana, peserta, dan tim kampanye serta menetapkan berbagai larangan selama kampanye.² Dengan demikian, hubungan antara UU Ormas dan UU Pemilu perlu dibaca secara bersama-sama agar tidak muncul anggapan bahwa setiap kegiatan sosial atau advokasi kebijakan otomatis dianggap sebagai politik praktis.

Dasar Hukum dalam UU Organisasi Kemasyarakatan

Dasar hukum utama yang mengatur keberadaan dan aktivitas ormas adalah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2017. Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 59. Dalam ketentuan tersebut, ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain maupun partai politik. 

Pasal yang sama juga melarang ormas menerima atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta secara tegas melarang ormas mengumpulkan dana untuk partai politik.¹ Ketentuan mengenai pengumpulan dana ini menjadi salah satu titik penting ketika membahas batas hubungan antara ormas dan partai politik.

Larangan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak menutup hubungan antara masyarakat sipil dan politik secara keseluruhan, tetapi memberikan batas terhadap bentuk keterlibatan tertentu. Sebuah ormas tetap dapat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan, melakukan pendidikan masyarakat, atau mengadvokasi kepentingan kelompok yang diwakilinya. 

Namun, apabila organisasi menggunakan sumber daya kelembagaannya untuk mengumpulkan dana bagi partai politik, aktivitas tersebut sudah masuk ke wilayah yang secara eksplisit dilarang oleh UU Ormas. Karena itu, pengurus ormas perlu membedakan antara advokasi kebijakan dengan dukungan elektoral kepada peserta pemilu. Perbedaan tersebut penting karena kegiatan advokasi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat, sedangkan kampanye memiliki aturan khusus dalam hukum pemilu.¹

Bagaimana UU Pemilu Mengatur Aktivitas Kampanye?

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi dasar utama untuk melihat batas kegiatan politik praktis selama penyelenggaraan pemilu. Undang-undang tersebut mengatur berbagai tahapan pemilu, termasuk kampanye, dana kampanye, peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye. Pasal 280 ayat (1) menetapkan sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye. 

Larangan tersebut antara lain mempersoalkan dasar negara Pancasila dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina pihak tertentu, menghasut atau mengadu domba masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam dengan kekerasan, merusak alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas tertentu, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.²

Hal yang perlu diperhatikan adalah tidak semua anggota ormas otomatis menjadi “pelaksana kampanye” hanya karena mereka merupakan anggota organisasi. Status hukum seseorang dalam kegiatan pemilu harus dilihat berdasarkan peran dan tindakan yang dilakukannya. Jika seorang anggota ormas secara pribadi menghadiri kampanye sebagai warga negara, konteks hukumnya berbeda dengan ketika organisasi secara kelembagaan menjadi bagian dari tim kampanye atau menggunakan struktur organisasi untuk kegiatan kampanye. 

Karena itu, pengurus harus berhati-hati dalam menggunakan atribut, kantor, kendaraan, rekening, fasilitas, serta jaringan organisasi selama masa pemilu. Penggunaan sumber daya organisasi untuk kepentingan kampanye dapat menimbulkan persoalan apabila kegiatan tersebut dilakukan dalam kapasitas kelembagaan dan bertentangan dengan aturan pemilu. UU Pemilu sendiri memberikan sanksi terhadap pelanggaran larangan kampanye tertentu.²

Perbedaan Politik Kepentingan dan Politik Praktis

Politik tidak selalu berarti kampanye. Ini merupakan prinsip penting yang perlu dipahami ketika membahas aktivitas ormas. Sebuah organisasi yang memperjuangkan kenaikan anggaran pendidikan, meminta pemerintah memperbaiki jalan rusak, mendorong kebijakan perlindungan lingkungan, atau menyampaikan kritik terhadap rancangan undang-undang sebenarnya sedang melakukan advokasi kepentingan publik. 

Aktivitas tersebut dapat memiliki dimensi politik karena menyangkut keputusan pemerintah, tetapi tidak otomatis menjadi politik praktis dalam arti kegiatan elektoral. Dalam demokrasi, masyarakat justru membutuhkan organisasi yang dapat menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Batas hukumnya muncul ketika aktivitas tersebut berubah menjadi kegiatan kampanye atau melanggar larangan khusus dalam UU Pemilu dan UU Ormas.

Politik praktis lebih dekat dengan aktivitas yang secara langsung diarahkan untuk memengaruhi pilihan politik dalam kontestasi elektoral, misalnya mengampanyekan peserta pemilu, menggunakan atribut organisasi untuk memenangkan kandidat tertentu, menggalang dukungan elektoral atas nama organisasi, atau menggunakan sumber daya organisasi untuk kepentingan kampanye. Namun, setiap kasus harus dilihat berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. 

Tidak tepat pula menganggap sebuah pernyataan dukungan individual otomatis menjadi keputusan kelembagaan ormas. Karena itu, pengurus perlu memiliki aturan internal yang jelas mengenai penggunaan nama, atribut, logo, fasilitas, dan struktur organisasi ketika anggota terlibat dalam kegiatan politik. Pendekatan tersebut dapat mencegah konflik antara hak politik individu dan posisi kelembagaan organisasi.

Mengapa Pengumpulan Dana untuk Partai Politik Dilarang?

Salah satu ketentuan paling jelas dalam UU Ormas adalah larangan mengumpulkan dana untuk partai politik.¹ Ketentuan ini penting karena ormas dan partai politik mempunyai kedudukan serta fungsi yang berbeda dalam sistem politik. 

Ormas merupakan wadah partisipasi masyarakat berdasarkan kesamaan kegiatan, profesi, tujuan, atau kepentingan tertentu, sedangkan partai politik mempunyai fungsi khusus dalam sistem demokrasi elektoral. Jika organisasi masyarakat digunakan sebagai instrumen pengumpulan dana partai, batas kelembagaan antara organisasi masyarakat dan partai politik menjadi kabur dan berpotensi menimbulkan persoalan transparansi serta akuntabilitas.

Larangan tersebut juga memiliki kaitan dengan prinsip integritas pembiayaan politik. Dana yang dikumpulkan melalui struktur organisasi harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dana organisasi dialihkan untuk kepentingan partai atau kampanye tanpa mekanisme yang sesuai, dapat muncul persoalan hukum dan tata kelola. 

Karena itu, ormas sebaiknya memiliki rekening dan pencatatan keuangan yang jelas, memisahkan kegiatan sosial organisasi dari kegiatan politik personal anggotanya, serta tidak menggunakan dana organisasi untuk membiayai kepentingan peserta pemilu. Dalam praktiknya, transparansi keuangan menjadi salah satu cara paling efektif untuk menghindari dugaan bahwa sebuah ormas sedang digunakan sebagai kendaraan politik.

Larangan Politik Uang dan Penyalahgunaan Kegiatan Organisasi

Hubungan antara ormas dan pemilu juga harus dilihat dari larangan politik uang. UU Pemilu melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.² Bawaslu juga menegaskan bahwa politik uang dapat merusak integritas pemilu karena berusaha memengaruhi pilihan pemilih melalui imbalan material.³ 

Oleh sebab itu, kegiatan sosial yang dilakukan organisasi selama masa pemilu harus dirancang secara hati-hati agar tidak berubah menjadi sarana pemberian keuntungan kepada masyarakat dengan tujuan memengaruhi pilihan politik.

Kegiatan santunan, pembagian bantuan, bakti sosial, layanan kesehatan gratis, pembagian sembako, atau kegiatan kemanusiaan pada dasarnya tidak otomatis menjadi pelanggaran hanya karena dilakukan menjelang pemilu. Yang menjadi persoalan adalah konteks, tujuan, aktor yang terlibat, sumber pembiayaan, pesan politik, serta keterkaitannya dengan kampanye. 

Jika kegiatan sosial disertai ajakan memilih kandidat tertentu atau digunakan sebagai sarana pemberian materi untuk memengaruhi pilihan pemilih, risiko pelanggaran menjadi jauh lebih besar. Karena itu, ormas sebaiknya menjaga kegiatan sosial tetap berorientasi pada pelayanan masyarakat dan tidak mencampurkannya dengan kepentingan kampanye elektoral.³

Apakah Anggota Ormas Boleh Mendukung Calon atau Partai Politik?

Keanggotaan dalam ormas tidak secara otomatis menghilangkan hak politik seseorang sebagai warga negara. Anggota ormas pada prinsipnya tetap memiliki hak untuk menentukan pilihan politik sesuai ketentuan hukum. Karena itu, perlu dibedakan secara tegas antara sikap individu dan keputusan resmi organisasi. 

Seorang anggota dapat mendukung calon tertentu secara pribadi, tetapi dukungan tersebut tidak otomatis dapat disebut sebagai dukungan resmi ormas. Masalah dapat muncul ketika seseorang menggunakan jabatan, atribut, logo, kantor, kendaraan, atau sumber daya organisasi untuk memberikan dukungan politik sehingga masyarakat menganggap kegiatan tersebut merupakan keputusan resmi organisasi.

Untuk menghindari persoalan, ormas dapat membuat pedoman internal mengenai keterlibatan pengurus dan anggota dalam aktivitas politik. Misalnya, organisasi dapat mengatur bahwa anggota yang ingin menjadi pengurus partai, tim kampanye, atau relawan politik harus menggunakan kapasitas pribadi dan tidak membawa atribut organisasi. Pengurus juga dapat memberikan penjelasan kepada anggota mengenai larangan penggunaan fasilitas organisasi untuk kepentingan kampanye. 

Langkah tersebut bukan berarti organisasi antipolitik, tetapi justru merupakan bentuk tata kelola untuk menjaga independensi, kredibilitas, dan keberlanjutan organisasi. Dalam konteks demokrasi, pemisahan antara hak politik individu dan identitas kelembagaan merupakan prinsip penting agar organisasi tidak kehilangan kepercayaan dari anggota yang memiliki pilihan politik berbeda.

Risiko Hukum Jika Ormas Melanggar Ketentuan Politik

Pelanggaran terhadap ketentuan UU Ormas dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya. UU Nomor 16 Tahun 2017 memperkuat kewenangan pemerintah dalam memberikan sanksi administratif terhadap ormas yang melakukan pelanggaran tertentu. 

Dalam konteks tertentu, pencabutan status badan hukum dapat berkonsekuensi bahwa organisasi dinyatakan bubar berdasarkan Pasal 80A.⁴ Karena itu, pengurus tidak boleh menganggap penggunaan atribut organisasi untuk aktivitas politik sebagai persoalan kecil apabila kegiatan tersebut ternyata berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketentuan hukum.

Sementara itu, dalam rezim pemilu, pelanggaran kampanye tertentu dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana, tergantung pada unsur pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab. UU Pemilu memuat ketentuan pidana khusus, termasuk Pasal 521 yang berkaitan dengan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).² 

Karena itu, setiap kegiatan organisasi pada masa pemilu sebaiknya melalui pemeriksaan internal terlebih dahulu. Pengurus dapat menilai siapa penyelenggara kegiatan, dari mana sumber dananya, apakah terdapat unsur kampanye, apakah ada ajakan memilih, apakah menggunakan atribut organisasi, serta apakah kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pemilu.

Cara Aman Ormas Tetap Aktif dalam Demokrasi

Ormas tidak perlu menjauh dari politik dalam arti kehidupan publik hanya karena terdapat larangan terhadap politik praktis tertentu. Justru organisasi masyarakat dapat berperan besar dalam memperkuat demokrasi melalui pendidikan politik, diskusi publik, pengawasan kebijakan, penyampaian aspirasi, penelitian sosial, serta peningkatan literasi masyarakat. 

Bawaslu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu agar proses demokrasi berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas.⁵ Dengan pendekatan tersebut, ormas dapat menjadi mitra demokrasi tanpa harus berubah menjadi mesin kampanye.

Langkah praktis yang dapat dilakukan antara lain memisahkan rekening dan aset organisasi dari kepentingan politik personal, tidak mengeluarkan keputusan dukungan politik tanpa mekanisme organisasi yang sah, tidak mengumpulkan dana untuk partai politik, tidak menggunakan atribut organisasi dalam kegiatan kampanye pribadi, tidak memberikan uang atau materi untuk memengaruhi pemilih, serta memastikan kegiatan sosial tidak disusupi pesan kampanye. 

Pengurus juga sebaiknya memahami aturan pemilu yang berlaku pada setiap periode karena regulasi teknis dapat berubah. Dengan tata kelola yang baik, ormas tetap dapat menjadi kekuatan masyarakat sipil yang kritis, mandiri, dan aktif tanpa terjebak dalam pelanggaran politik praktis.

Kesimpulan

Dasar hukum mengenai batas keterlibatan ormas dalam politik tidak hanya terdapat dalam UU Ormas, tetapi juga harus dibaca bersama dengan UU Pemilu dan berbagai peraturan pelaksana serta putusan pengadilan yang relevan. UU Nomor 16 Tahun 2017 secara tegas melarang, antara lain, pengumpulan dana untuk partai politik, sementara UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur berbagai larangan dalam kegiatan kampanye dan memberikan konsekuensi hukum terhadap pelanggaran tertentu.¹² 

Dengan demikian, istilah larangan ormas berpolitik praktis tidak seharusnya dimaknai sebagai larangan bagi organisasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.

Batas yang lebih tepat adalah membedakan antara partisipasi politik sebagai bagian dari kebebasan masyarakat sipil dan keterlibatan kelembagaan dalam aktivitas elektoral yang diatur secara khusus. Ormas tetap dapat melakukan advokasi, pendidikan politik, kritik kebijakan, pengawasan pemerintahan, dan penyampaian aspirasi. 

Namun, ketika organisasi menggunakan struktur, dana, atribut, atau sumber daya kelembagaannya untuk kegiatan yang dilarang dalam UU Ormas maupun UU Pemilu, risiko hukumnya menjadi serius. Karena itu, kunci utama bagi ormas adalah memahami regulasi, membangun tata kelola yang transparan, memisahkan kepentingan pribadi anggota dari keputusan organisasi, dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku.

Sumber:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya ketentuan kampanye, Pasal 280 dan ketentuan pidana terkait.
  3. Badan Pengawas Pemilihan Umum, materi mengenai larangan politik uang dan pengawasan kampanye Pemilu.
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, khususnya ketentuan sanksi administratif dan konsekuensi pencabutan status badan hukum ormas.
  5. Badan Pengawas Pemilihan Umum, informasi mengenai partisipasi organisasi masyarakat dalam menjaga integritas pemilu dan pencegahan penyalahgunaan kegiatan sosial untuk kampanye.
Muhamad Ali

Hello there! I'm Muhamad Ali, S.Tr.A.P., a passionate content creator, photographer, blogger, investor, trader and philanthropist based in Indonesia. Also known as Muhamadqli. Interested in my work? 🎨 Feel free to use my portfolio for editorial or commercial purposes. If you find it helpful, consider supporting through a donation 🤝. Every bit of support means a lot to me. Thank you! 🌟

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama