![]() |
| Menelaah Mekanisme Pembubaran Ormas Menurut UU Nomor 16 Tahun 2017 (Sumber: Suara.com) |
MUHAMADQLI.COM - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 merupakan undang-undang yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 November 2017.¹
Perubahan tersebut membawa konsekuensi penting terhadap hubungan antara negara dan organisasi kemasyarakatan, terutama mengenai kewajiban ormas untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan tersebut lahir dari pertimbangan negara untuk menjaga kedaulatan, persatuan, dan kesatuan bangsa sekaligus memberikan kerangka hukum bagi pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan.¹
Pembahasan mengenai pembubaran ormas tidak dapat dilepaskan dari prinsip bahwa kebebasan berserikat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokratis. Masyarakat memiliki ruang untuk membentuk organisasi dan memperjuangkan kepentingannya, tetapi kebebasan tersebut tetap berada dalam kerangka hukum. UU Nomor 16 Tahun 2017 kemudian memperkuat instrumen administratif pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran tertentu.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah mekanisme pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum yang kemudian mempunyai konsekuensi hukum berupa pembubaran. Pasal 80A menyatakan bahwa pencabutan status badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sanksi administratif sekaligus menyebabkan ormas dinyatakan bubar.²
Apa yang Dimaksud dengan Pembubaran Ormas?
Pembubaran ormas dalam kerangka UU Nomor 16 Tahun 2017 harus dibedakan dari sekadar penghentian kegiatan. Penghentian kegiatan merupakan salah satu bentuk sanksi administratif, sedangkan pembubaran berkaitan dengan berakhirnya keberadaan hukum organisasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam undang-undang.
Untuk ormas berbadan hukum, pencabutan status badan hukum menjadi titik penting karena status badan hukum merupakan dasar organisasi tersebut menjalankan hak dan kewajiban sebagai subjek hukum. Ketika status tersebut dicabut, Pasal 80A menghubungkan pencabutan itu dengan konsekuensi bahwa ormas dinyatakan bubar.²
Mekanisme tersebut menunjukkan adanya perubahan pendekatan dibandingkan rezim UU Ormas sebelumnya. Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, sanksi administratif pada prinsipnya mencakup peringatan tertulis, penghentian bantuan atau hibah, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum, dengan mekanisme yang berbeda dari pengaturan setelah perubahan tahun 2017.³
UU Nomor 16 Tahun 2017 memperkuat kewenangan administratif pemerintah berdasarkan asas contrarius actus, yaitu secara sederhana pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan suatu keputusan administratif juga memiliki kewenangan untuk mencabutnya berdasarkan ketentuan hukum. Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU Ormas juga membahas konstruksi tersebut dalam konteks kewenangan pencabutan status badan hukum.⁴
Pelanggaran Apa yang Dapat Menjadi Dasar Sanksi?
Tidak semua perbedaan pendapat antara pemerintah dan sebuah ormas dapat menjadi dasar pembubaran. UU Ormas menetapkan kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh organisasi kemasyarakatan. Salah satu ketentuan penting berada dalam Pasal 59, yang mengatur sejumlah larangan bagi ormas, termasuk larangan melakukan tindakan tertentu yang bertentangan dengan ketentuan hukum serta larangan menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.¹
Penjelasan UU juga memberikan contoh mengenai paham yang dimaksud, termasuk ateisme, komunisme atau marxisme-leninisme, maupun paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945.⁵
Karena konsekuensi pembubaran sangat besar, penilaian terhadap dugaan pelanggaran seharusnya tidak dilakukan hanya berdasarkan persepsi atau pernyataan yang dipotong dari konteks. Pemerintah perlu mendasarkan tindakan pada fakta, kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pembahasan di Mahkamah Konstitusi, aspek ini menjadi bagian penting dari perdebatan mengenai UU Ormas.
Pihak pemerintah dan pihak terkait antara lain menjelaskan bahwa pencabutan status badan hukum merupakan keputusan administratif yang tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.⁶ Dengan demikian, pembubaran ormas tidak semestinya dipahami sebagai tindakan tanpa dasar, melainkan sebagai konsekuensi dari penerapan sanksi administratif berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
Bagaimana Tahapan Sanksi Administratif terhadap Ormas?
Secara umum, UU Ormas mengenal beberapa jenis sanksi administratif. Pasal 61 mengatur antara lain peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, serta pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum.¹
Mekanisme tersebut memperlihatkan bahwa pembubaran merupakan konsekuensi paling serius dalam rangkaian sanksi administratif karena berhubungan dengan status hukum organisasi. Dalam keadaan normal, penegakan sanksi dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak setiap pelanggaran secara otomatis berujung pada pencabutan status organisasi.
UU Nomor 16 Tahun 2017 juga memberikan ketentuan khusus untuk keadaan tertentu. Pasal 61 ayat (3) mengatur kemungkinan pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum secara langsung terhadap ormas yang memenuhi kondisi sebagaimana ditentukan dalam ketentuan tersebut, termasuk ketika asas dan kegiatan organisasi secara nyata mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.¹
Penjelasan UU menerangkan bahwa kewenangan tersebut berkaitan dengan sifat pelanggaran yang dipandang serius dan menggunakan pendekatan contrarius actus.⁵ Artinya, kewenangan administratif tersebut tetap harus dibaca dalam kerangka batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, bukan sebagai kewenangan yang tidak terbatas.
Peran Pemerintah dalam Pencabutan Status Ormas
Dalam sistem yang dibentuk oleh UU Nomor 16 Tahun 2017, pemerintah memiliki kewenangan penting dalam penjatuhan sanksi administratif. Untuk ormas yang tidak berbadan hukum, salah satu instrumen pentingnya adalah pencabutan surat keterangan terdaftar.
Sementara itu, untuk ormas berbadan hukum, terdapat mekanisme pencabutan status badan hukum oleh menteri yang memiliki kewenangan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai ketentuan undang-undang.¹ Konsekuensinya berbeda secara administratif, tetapi sama-sama dapat berujung pada status organisasi yang dinyatakan bubar sesuai Pasal 80A.
Konstruksi tersebut menjadikan koordinasi antarinstansi sangat penting. Pengawasan ormas tidak hanya menyangkut satu lembaga karena kegiatan organisasi dapat berkaitan dengan urusan politik, pemerintahan, hukum, keamanan, sosial, agama, ekonomi, dan bidang lainnya. Pemerintah harus memastikan bahwa tindakan administratif memiliki dasar kewenangan yang tepat dan didukung informasi yang memadai.
Dalam konteks ini, pembinaan dan pengawasan seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong organisasi kemasyarakatan memahami kewajiban hukumnya. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ruang masyarakat sipil yang aktif, tetapi tetap berjalan dalam batas konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Apakah Pembubaran Ormas Harus Melalui Pengadilan?
Salah satu persoalan paling banyak diperdebatkan setelah lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2017 adalah apakah pemerintah dapat mencabut status badan hukum ormas tanpa terlebih dahulu memperoleh putusan pengadilan. Pasal 80A memang menghubungkan pencabutan status badan hukum dengan konsekuensi pembubaran.²
Ketentuan tersebut kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi, antara lain dalam perkara Nomor 94/PUU-XV/2017. Dalam perkara tersebut, MK pada 13 Desember 2018 menyatakan permohonan tidak dapat diterima.⁷ Sebelumnya, terdapat pula perkara lain yang menguji sejumlah ketentuan UU Ormas, termasuk Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 80A.⁸
Dengan demikian, penting untuk membedakan antara kewenangan pemerintah menjatuhkan keputusan administratif dan mekanisme pengujian terhadap keputusan tersebut. Dalam sistem hukum administrasi negara, keputusan pemerintah tidak berarti kebal dari pemeriksaan hukum. Dalam pembahasan perkara UU Ormas, Mahkamah Konstitusi mencatat pandangan bahwa pencabutan status badan hukum dapat menjadi objek pengujian melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.⁶
Artinya, adanya kewenangan administratif pemerintah tidak serta-merta berarti tidak tersedia perlindungan hukum bagi ormas yang merasa dirugikan. Organisasi tetap perlu memahami jalur hukum yang tersedia apabila menganggap keputusan pemerintah melanggar hukum atau merugikan haknya.
Mengapa Asas Due Process dan Kepastian Hukum Tetap Penting?
Pembubaran organisasi merupakan tindakan yang berdampak luas, bukan hanya bagi pengurus tetapi juga anggota, mitra, penerima manfaat, dan masyarakat yang selama ini berinteraksi dengan organisasi tersebut. Karena itu, kepastian hukum menjadi sangat penting.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap keputusan memiliki dasar kewenangan, alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta didukung fakta yang relevan. Di sisi lain, ormas juga memiliki kewajiban untuk menaati ketentuan hukum dan tidak menggunakan kebebasan berserikat sebagai alasan untuk mengabaikan larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Perdebatan mengenai UU Ormas memperlihatkan adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan dua kepentingan besar. Di satu sisi, negara berkewajiban menjaga kedaulatan, keamanan, ketertiban, serta ideologi negara. Di sisi lain, negara demokratis juga harus menghormati kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
Karena itu, penegakan aturan ormas harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan hukum. Pembubaran seharusnya tidak menjadi instrumen untuk menghilangkan perbedaan pandangan yang sah, tetapi menjadi mekanisme hukum ketika organisasi benar-benar melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur sebagaimana ditentukan peraturan.
Apa yang Harus Dilakukan Ormas agar Terhindar dari Pembubaran?
Bagi pengurus ormas, langkah paling penting adalah memahami kewajiban dan larangan yang terdapat dalam UU Ormas serta memastikan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program kerja, kegiatan, dan pernyataan organisasi tidak bertentangan dengan hukum.
Pengurus juga perlu membangun tata kelola organisasi yang transparan, memiliki dokumentasi kegiatan, serta memastikan setiap program dilaksanakan sesuai tujuan organisasi. Apabila terdapat kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, pengurus sebaiknya melakukan konsultasi dan memastikan dasar hukum kegiatannya sebelum dilaksanakan.
Selain kepatuhan administratif, ormas perlu membangun budaya organisasi yang bertanggung jawab. Kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi kritik sebaiknya disampaikan melalui cara yang tidak melanggar hukum.
Organisasi juga perlu berhati-hati terhadap penyebaran informasi yang belum terverifikasi, ujaran yang dapat menimbulkan konflik, atau aktivitas anggota yang kemudian dikaitkan dengan organisasi. Penguatan kapasitas pengurus mengenai hukum, administrasi, komunikasi publik, serta manajemen organisasi dapat menjadi langkah pencegahan yang jauh lebih efektif daripada menunggu sampai muncul masalah.
Kesimpulan
Mekanisme pembubaran ormas menurut UU Nomor 16 Tahun 2017 menunjukkan adanya perubahan penting dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan. Salah satu perubahan utamanya adalah penguatan kewenangan administratif pemerintah, termasuk pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Pasal 80A kemudian menetapkan bahwa pencabutan status badan hukum tersebut sekaligus menyebabkan ormas dinyatakan bubar.¹²
Namun, pembubaran ormas tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai kewenangan pemerintah untuk membubarkan organisasi berdasarkan selera politik atau perbedaan pandangan. Setiap tindakan tetap harus memiliki dasar hukum dan berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Perdebatan di Mahkamah Konstitusi mengenai UU Ormas juga menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kewenangan negara, kebebasan berserikat, kepastian hukum, dan mekanisme pengujian terhadap keputusan administratif.⁶⁷
Pada akhirnya, keberadaan UU Nomor 16 Tahun 2017 perlu dipahami bukan hanya dari sisi kewenangan pemerintah membubarkan ormas, tetapi juga dari perspektif bagaimana negara menjaga ketertiban dan kedaulatan tanpa mengabaikan prinsip negara hukum serta hak masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.
Sumber:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.¹
- Pasal 80A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 mengenai konsekuensi pencabutan status badan hukum ormas.²
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya ketentuan mengenai sanksi administratif sebelum perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017.³
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XV/2017 mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2017.⁷
- Penjelasan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebagaimana ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, khususnya penjelasan mengenai Pasal 59 dan Pasal 61.⁵
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, keterangan dan pembahasan perkara pengujian UU Ormas mengenai kewenangan administratif serta mekanisme pengujian keputusan pencabutan status badan hukum.⁶
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 94/PUU-XV/2017, 13 Desember 2018.⁷
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ketetapan Nomor 2/PUU-XVI/2018 terkait pengujian sejumlah ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2017.⁸
