Apa Itu Konflik Ormas? Pengertian, Jenis, Faktor Pemicu, dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Apa Itu Konflik Ormas? Pengertian, Jenis, Faktor Pemicu, dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Apa Itu Konflik Ormas? Pengertian, Jenis, Faktor Pemicu, dan Dasar Hukumnya di Indonesia (Sumber: Tempo)


MUHAMADQLI.COM - Konflik organisasi kemasyarakatan atau konflik Ormas merupakan salah satu persoalan sosial yang dapat memengaruhi ketertiban, keamanan, dan hubungan antarwarga di Indonesia. Organisasi kemasyarakatan atau Ormas pada dasarnya dibentuk sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, memperjuangkan kepentingan bersama, serta berpartisipasi dalam pembangunan. 

Namun, perbedaan pandangan, perebutan kepemimpinan, persaingan kepentingan, hingga kesalahpahaman antaranggota dapat memicu perselisihan yang berkembang menjadi konflik. Dalam kondisi tertentu, konflik tersebut bahkan melibatkan dua organisasi berbeda dan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat. 

Oleh karena itu, memahami apa itu konflik Ormas menjadi penting, bukan hanya bagi pengurus organisasi, tetapi juga bagi pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat yang berinteraksi dengan berbagai kelompok sosial.

Konflik Ormas tidak selalu berbentuk bentrokan fisik atau tindakan kekerasan. Perselisihan dapat bermula dari perbedaan pendapat dalam rapat, keberatan terhadap keputusan pengurus, perebutan penggunaan nama organisasi, hingga perbedaan kepentingan dalam menjalankan kegiatan. 

Apabila tidak dikelola dengan baik, persoalan yang awalnya bersifat internal dapat meluas menjadi konflik terbuka. Sebaliknya, melalui komunikasi, musyawarah, mediasi, dan penegakan aturan yang adil, banyak perselisihan dapat diselesaikan tanpa mengganggu ketertiban umum. 

Untuk memahami persoalan ini secara menyeluruh, perlu diketahui pengertian konflik Ormas, jenis-jenisnya, faktor pemicu, dampak yang ditimbulkan, serta dasar hukum yang mengatur keberadaan dan penyelesaian sengketa organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

Apa Itu Konflik Ormas? Pengertian dan Karakteristiknya

Konflik Ormas dapat dipahami sebagai perselisihan atau pertentangan yang melibatkan anggota, pengurus, kelompok dalam satu organisasi, atau dua organisasi kemasyarakatan maupun lebih akibat perbedaan kepentingan, tujuan, pandangan, kewenangan, atau cara bertindak. 

Istilah konflik Ormas merupakan istilah deskriptif untuk menjelaskan berbagai bentuk perselisihan yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan, bukan satu kategori pelanggaran hukum yang berdiri sendiri. Karena itu, setiap konflik perlu dipahami berdasarkan peristiwa, pihak yang terlibat, penyebab, serta tindakan yang terjadi. 

Perselisihan mengenai kepemimpinan, misalnya, tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun, apabila konflik disertai penganiayaan, perusakan, ancaman, atau tindakan melawan hukum lainnya, penanganannya dapat melibatkan ketentuan hukum yang berbeda sesuai dengan perbuatannya.

Karakteristik konflik Ormas juga beragam, bergantung pada hubungan antarpihak dan persoalan yang diperdebatkan. Konflik internal biasanya berkaitan dengan tata kelola organisasi, pelaksanaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, pemilihan pengurus, atau perbedaan interpretasi terhadap keputusan organisasi. 

Sementara itu, konflik eksternal dapat muncul ketika dua organisasi memiliki kepentingan yang beririsan, memperdebatkan penggunaan fasilitas, atau berbeda pandangan mengenai suatu persoalan sosial. Konflik dapat berlangsung secara tertutup melalui perdebatan dan pengaduan, tetapi bisa pula berkembang menjadi perselisihan terbuka apabila komunikasi terputus dan masing-masing pihak menolak penyelesaian. 

Dengan demikian, keberadaan perbedaan pendapat tidak selalu menjadi masalah. Hal yang menentukan adalah bagaimana perbedaan tersebut dikelola, apakah melalui mekanisme yang sah dan damai atau justru menggunakan intimidasi serta kekerasan.

Jenis-Jenis Konflik Ormas yang Perlu Dipahami

Jenis pertama adalah konflik internal organisasi, yaitu perselisihan yang terjadi di antara anggota atau pengurus dalam satu Ormas. Contohnya adalah perbedaan pendapat mengenai pemilihan ketua, keabsahan musyawarah, pertanggungjawaban keuangan, penetapan kebijakan, atau pemberhentian anggota. 

Konflik ini sering kali berkaitan dengan tata kelola dan pembagian kewenangan. Apabila anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tidak diterapkan secara konsisten, keputusan pengurus dapat dipertanyakan dan memunculkan kelompok-kelompok yang mengklaim memiliki legitimasi. 

Konflik internal juga dapat terjadi ketika mekanisme pengawasan tidak berjalan atau anggota merasa tidak memperoleh kesempatan menyampaikan pendapat. Penyelesaian yang tepat perlu mengacu pada aturan organisasi, bukti keputusan, prosedur pemilihan, serta prinsip keterbukaan agar hasilnya dapat diterima oleh pihak-pihak yang berselisih.

Jenis kedua adalah konflik antar-Ormas, yakni perselisihan yang melibatkan dua organisasi atau lebih. Penyebabnya dapat berupa persaingan kepentingan, perbedaan pandangan, klaim terhadap suatu wilayah kegiatan, kesalahpahaman dalam komunikasi, atau perselisihan yang melibatkan anggota masing-masing organisasi. 

Selain itu, terdapat konflik antara Ormas dan pihak lain, misalnya masyarakat, badan usaha, atau instansi pemerintah, ketika muncul perbedaan kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan atau penyampaian aspirasi. Konflik semacam ini tidak selalu berarti organisasi melakukan pelanggaran. 

Masyarakat dan Ormas memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat serta memperjuangkan kepentingan secara sah. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum. Pemetaan jenis konflik membantu pihak yang menangani menentukan pendekatan yang sesuai, mulai dari dialog internal hingga koordinasi lintas instansi apabila terdapat persoalan ketertiban umum.

Faktor Pemicu Konflik Ormas di Indonesia

Salah satu faktor pemicu konflik Ormas adalah perebutan kepemimpinan dan ketidakjelasan tata kelola organisasi. Perselisihan dapat muncul ketika proses pemilihan pengurus dianggap tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, terdapat perbedaan penafsiran terhadap masa jabatan, atau dua kelompok sama-sama mengklaim sebagai pengurus yang sah. Masalah pengelolaan keuangan, transparansi keputusan, pembagian tugas, dan penggunaan aset organisasi juga dapat memperbesar ketidakpercayaan. 

Jika mekanisme pengawasan internal tidak berfungsi, persoalan administratif yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah berpotensi berkembang menjadi pertentangan berkepanjangan. Oleh karena itu, organisasi membutuhkan aturan yang jelas, pencatatan keputusan yang tertib, laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa, serta prosedur penyelesaian perselisihan yang dipahami seluruh anggota.

Faktor lainnya adalah perbedaan kepentingan, komunikasi yang buruk, provokasi, dan berkembangnya informasi yang belum terverifikasi. Pernyataan seseorang dapat disalahartikan, kemudian menyebar melalui media sosial dan memicu reaksi dari anggota organisasi lain. Situasi menjadi lebih rumit apabila konflik dibingkai sebagai persoalan harga diri kelompok atau dipengaruhi persaingan politik dan ekonomi. Ketegangan juga dapat meningkat ketika pihak-pihak yang berselisih tidak memiliki ruang dialog yang dipercaya bersama. 

Meski demikian, penyebab konflik tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan dugaan atau identitas organisasi. Setiap peristiwa perlu diperiksa melalui fakta, keterangan pihak terkait, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan tersebut penting agar penanganan tidak memperkeruh situasi, tidak menimbulkan stigma terhadap organisasi secara keseluruhan, dan tetap berfokus pada tindakan konkret yang menjadi sumber perselisihan.

Dasar Hukum Konflik Ormas di Indonesia

Pembahasan mengenai konflik Ormas perlu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi kemasyarakatan dan penyelesaian sengketa. Salah satu dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur berbagai aspek Ormas, mulai dari pengertian, hak dan kewajiban, kepengurusan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa organisasi. 

Undang-undang tersebut telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017. Kerangka hukum ini perlu dibaca sebagai satu kesatuan untuk memahami ketentuan yang berlaku. Selain itu, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi pelaksanaannya tetap harus menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara khusus, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 mengatur bahwa sengketa internal Ormas diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Apabila penyelesaian tersebut tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa. Selanjutnya, Pasal 58 mengatur kemungkinan penyelesaian melalui pengadilan negeri apabila mediasi tidak berhasil, beserta ketentuan mengenai upaya hukum. 

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 menjadi salah satu peraturan pelaksana terkait Ormas, sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 mengatur pengawasan Ormas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 juga mengatur pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Ormas. Penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan status dan aturan yang berlaku serta karakter persoalan yang dihadapi.

Dampak Konflik Ormas terhadap Masyarakat dan Pemerintahan

Konflik Ormas yang tidak ditangani secara tepat dapat menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial. Perselisihan terbuka berpotensi menurunkan rasa aman masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, menghambat kegiatan sosial, serta menimbulkan ketidakpercayaan antarwarga. Apabila terjadi bentrokan atau perusakan, kerugian dapat meluas hingga mencakup korban luka, kerusakan fasilitas, dan gangguan terhadap pelayanan publik. 

Konflik yang berkepanjangan juga dapat membuat anggota organisasi kehilangan fokus pada tujuan awal, seperti pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial, pendidikan, atau advokasi. Namun, dampak tersebut tidak selalu muncul dalam setiap perselisihan. Konflik administratif yang diselesaikan secara tertib dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola organisasi, memperjelas aturan internal, dan membangun mekanisme komunikasi yang lebih baik.

Dari sisi pemerintahan, konflik Ormas dapat menuntut koordinasi antara pemerintah daerah, perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. Tantangannya adalah membedakan sengketa internal organisasi dari persoalan yang berkaitan dengan ketertiban umum atau dugaan tindak pidana. 

Pemerintah perlu bertindak secara proporsional, berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum, serta menghindari keputusan yang hanya didasarkan pada tekanan salah satu pihak. Dalam kondisi tertentu, komunikasi dengan pengurus dan tokoh masyarakat dapat membantu meredakan ketegangan sebelum berkembang lebih jauh. Penanganan yang baik tidak hanya bertujuan menghentikan perselisihan, tetapi juga menjaga hak masyarakat, memastikan proses berjalan adil, dan mencegah konflik serupa berulang di kemudian hari.

Cara Mencegah dan Menyelesaikan Konflik Ormas

Pencegahan konflik dapat dimulai dari penguatan tata kelola internal. Setiap Ormas perlu memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang jelas, mekanisme pemilihan pengurus yang transparan, sistem pertanggungjawaban keuangan, serta prosedur penanganan pengaduan anggota. 

Keputusan penting sebaiknya dibuat melalui mekanisme yang telah disepakati dan didokumentasikan dengan baik. Pengurus juga perlu membangun komunikasi yang terbuka agar perbedaan pendapat dapat disampaikan tanpa intimidasi. Jika terjadi perselisihan, langkah awal yang dapat ditempuh adalah mengidentifikasi pokok masalah, memeriksa dokumen dan keputusan organisasi, serta mempertemukan pihak-pihak terkait dalam forum yang aman. 

Dialog perlu diarahkan pada penyelesaian masalah, bukan saling menyalahkan. Apabila diperlukan, organisasi dapat menggunakan mediator yang dipercaya dan tidak memihak untuk membantu mencari titik temu.

Jika konflik melibatkan beberapa organisasi atau berdampak pada masyarakat, penyelesaian dapat membutuhkan koordinasi yang lebih luas. Pemerintah daerah dan instansi terkait dapat menjalankan peran sesuai kewenangan, termasuk memfasilitasi komunikasi apabila tersedia dasar dan permintaan yang sesuai. 

Apabila terdapat dugaan tindak pidana atau ancaman keselamatan, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku, bukan hanya melalui musyawarah organisasi. Semua pihak juga perlu menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, provokasi, ancaman, dan tindakan main hakim sendiri. 

Dokumentasi kejadian, komunikasi resmi, serta penyampaian pengaduan melalui saluran yang tepat dapat membantu proses penanganan berlangsung lebih terarah. Dengan kombinasi tata kelola yang sehat, dialog, mediasi, dan penegakan hukum yang proporsional, konflik Ormas dapat dikelola tanpa mengorbankan ketertiban dan hak masyarakat.

Kesimpulan

Konflik Ormas adalah perselisihan yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan, baik di dalam satu organisasi, antarorganisasi, maupun antara Ormas dan pihak lain. Bentuknya beragam, mulai dari perbedaan pendapat mengenai kepengurusan hingga perselisihan kepentingan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. 

Faktor pemicunya dapat berupa tata kelola yang tidak transparan, perebutan kepemimpinan, perbedaan kepentingan, komunikasi yang buruk, serta informasi yang keliru. Karena setiap konflik memiliki karakteristik berbeda, penyelesaiannya perlu dilakukan berdasarkan fakta dan mekanisme yang tepat, bukan melalui generalisasi terhadap seluruh anggota atau organisasi yang terlibat.

Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 menjadi rujukan utama, termasuk ketentuan penyelesaian sengketa internal melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, mediasi, serta jalur pengadilan apabila diperlukan. 

Peraturan pelaksana dan aturan pengawasan juga perlu diperhatikan sesuai konteksnya. Pada akhirnya, keberadaan Ormas merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang demokratis. Tantangannya bukan menghilangkan seluruh perbedaan, melainkan memastikan perbedaan dikelola secara damai, bertanggung jawab, dan sesuai hukum. 

Dengan tata kelola organisasi yang baik serta kerja sama antara pengurus, masyarakat, dan pemerintah, potensi konflik dapat dicegah dan fungsi positif Ormas dalam pembangunan sosial dapat terus diperkuat.

Muhamad Ali

Hello there! I'm Muhamad Ali, S.Tr.A.P., a passionate content creator, photographer, blogger, investor, trader and philanthropist based in Indonesia. Also known as Muhamadqli. Interested in my work? 🎨 Feel free to use my portfolio for editorial or commercial purposes. If you find it helpful, consider supporting through a donation 🤝. Every bit of support means a lot to me. Thank you! 🌟

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama