![]() |
| Kemendagri Audiensi dengan PERTI, Bahas Muktamar ke-18, Pemberdayaan Ormas, dan Legalitas Organisasi (Sumber: Dok. Pribadi) |
MUHAMADQLI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (DPP PERTI) pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung F Kemendagri.
Pertemuan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 15.00 WIB tersebut menjadi forum komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam membahas perkembangan organisasi, rencana pelaksanaan Muktamar ke-18 PERTI, peluang sinergi pemberdayaan masyarakat, serta sejumlah persoalan kelembagaan yang memerlukan perhatian.
Audiensi ini juga menjadi sarana bagi PERTI untuk menyampaikan aspirasi dan tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang diselenggarakan pada awal Agustus 2026.
Audiensi dipimpin oleh Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Wahyu Chandra Kusuma P., M.Hum., dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP PERTI, Dr. Undrizon, S.H., M.H., bersama pengurus DPP dan DPD PERTI.
Turut hadir Abdul Gafur, S.STP., M.Si., selaku Penanggung Jawab Tim Kerja Pemberdayaan dan Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan, serta staf Direktorat Ormas. Pertemuan tersebut mencerminkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan ormas dalam memperkuat kemitraan, menjaga tertib administrasi organisasi, serta mendorong kontribusi masyarakat dalam pembangunan nasional.
Mengenal Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI) dan Perannya dalam Masyarakat
Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau PERTI merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki akar sejarah dalam perkembangan pendidikan dan kehidupan sosial keagamaan di Indonesia. Dalam audiensi dengan Kemendagri, pihak DPP PERTI menekankan perjalanan panjang organisasi yang disebut telah berkontribusi sejak 1928.
Pengalaman historis tersebut menjadi bagian penting dari identitas organisasi sekaligus landasan untuk melanjutkan peran dalam kehidupan masyarakat. Sebagai ormas yang memiliki jaringan kepengurusan, PERTI berupaya menjaga keberlangsungan organisasi, memperkuat konsolidasi internal, dan membangun hubungan dengan pemerintah agar kegiatan kemasyarakatan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dalam konteks pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, keberadaan PERTI menunjukkan pentingnya peran organisasi berbasis masyarakat dalam membangun hubungan sosial, mengembangkan kapasitas warga, dan memperkuat partisipasi publik. Ormas dapat menjadi mitra pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, menjalankan kegiatan sosial, serta mendukung program yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Oleh karena itu, komunikasi antara Kemendagri dan PERTI menjadi relevan untuk mengidentifikasi peluang kolaborasi sekaligus memahami tantangan kelembagaan yang dihadapi organisasi. Melalui koordinasi yang konstruktif, pemerintah dan ormas diharapkan dapat membangun kemitraan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Persiapan Muktamar ke-18 PERTI Tahun 2027
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam audiensi adalah persiapan pelaksanaan Muktamar ke-18 PERTI pada 2027. Berdasarkan penyampaian pengurus DPP PERTI, masa kepengurusan organisasi saat ini akan segera berakhir, sehingga persiapan forum tertinggi organisasi tersebut menjadi perhatian penting.
Muktamar diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, memperkuat konsolidasi kepengurusan, merumuskan arah kebijakan ke depan, serta menentukan langkah strategis dalam menghadapi perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat. Persiapan yang matang diperlukan agar seluruh tahapan penyelenggaraan dapat berjalan tertib, sesuai mekanisme internal organisasi, dan melibatkan unsur kepengurusan yang relevan.
Dalam kesempatan tersebut, PERTI memohon dukungan dan kehadiran perwakilan Kemendagri untuk membuka pelaksanaan Muktamar ke-18. Permohonan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi kelembagaan sekaligus memperkuat hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, salah satu saran yang disampaikan adalah menjadwalkan kehadiran perwakilan strategis Kemendagri dengan mempertimbangkan agenda kementerian, protokol, serta ketentuan yang berlaku. Kehadiran pemerintah diharapkan menjadi bentuk perhatian terhadap perkembangan organisasi dan dapat mendukung suasana dialog yang positif. Namun, penjadwalan serta penetapan pejabat yang akan hadir tetap memerlukan koordinasi dan keputusan lebih lanjut.
PERTI Mendorong Sinergi Program Pemberdayaan Masyarakat
Selain membahas Muktamar, DPP PERTI menyampaikan harapan agar organisasinya dapat dilibatkan dalam program-program pemberdayaan masyarakat yang bersinergi dengan pemerintah. Aspirasi tersebut menunjukkan adanya keinginan untuk memperkuat kontribusi organisasi melalui kegiatan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.
Dalam pelaksanaannya, keterlibatan ormas dapat dikembangkan melalui komunikasi program, pemetaan potensi organisasi, pertukaran informasi, serta penjajakan kemitraan dengan instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait. Dengan pendekatan tersebut, organisasi kemasyarakatan dapat berkontribusi berdasarkan kapasitas, pengalaman, jaringan, dan sumber daya yang dimiliki.
Kemitraan pemerintah dengan ormas perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap peluang kerja sama perlu mempertimbangkan kesesuaian program, sasaran penerima manfaat, kemampuan pelaksana, serta mekanisme pertanggungjawaban.
Dalam hal ini, Direktorat Ormas dapat menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi sesuai kewenangannya untuk membantu menghubungkan aspirasi organisasi dengan pihak pemerintah yang relevan. Tindak lanjut terhadap permohonan PERTI dapat diarahkan pada identifikasi bidang pemberdayaan yang sesuai dan komunikasi dengan instansi terkait.
Dengan demikian, sinergi yang dibangun tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi dapat berkembang menjadi kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Persoalan Identitas Organisasi dan Klaim Legalitas PERTI
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam audiensi adalah kendala identitas organisasi yang disampaikan DPP PERTI. Pihak PERTI mengungkapkan adanya kelompok yang menggunakan nama “Tarbiyah PERTI” sejak era 2000-an dengan logo berbeda, yang menurut mereka menimbulkan persoalan pengakuan dan klaim sejarah organisasi.
DPP PERTI meminta bantuan Kemendagri untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, terutama berkaitan dengan kejelasan identitas dan validitas administrasi organisasi. Isu ini perlu ditangani secara cermat karena penggunaan nama, lambang, dan klaim historis dapat memengaruhi hubungan antarorganisasi serta menimbulkan perbedaan pemahaman di kalangan pengurus maupun pihak lain.
Menanggapi persoalan tersebut, langkah tindak lanjut perlu mengutamakan verifikasi data, pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Informasi yang disampaikan dalam audiensi merupakan aspirasi salah satu pihak sehingga tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan status hukum atau menetapkan pihak yang benar.
Penanganan perlu memperhatikan dokumen pendirian, perubahan kepengurusan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, bukti pencatatan atau pengesahan yang relevan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Jika diperlukan, mediasi dan koordinasi dapat dilakukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Pendekatan berbasis data dan prosedur akan membantu menjaga objektivitas sekaligus memberikan kepastian administratif sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Kondisi Sekretariat Pusat dan Permohonan Bantuan Renovasi
Dalam audiensi tersebut, DPP PERTI turut menyampaikan kondisi sekretariat pusat yang beralamat di Jalan Rawamangun Nomor 30, Jakarta Pusat. Menurut penyampaian pihak organisasi, kondisi bangunan dinilai memprihatinkan sehingga PERTI mengajukan permohonan bantuan renovasi. Sekretariat memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan organisasi karena menjadi tempat koordinasi kepengurusan, pengelolaan administrasi, penyimpanan dokumen, dan pelaksanaan kegiatan kelembagaan.
Kondisi fasilitas yang memadai dapat mendukung efektivitas kerja pengurus serta mempermudah pelayanan organisasi kepada anggota dan masyarakat. Oleh karena itu, aspirasi mengenai kebutuhan perbaikan sekretariat perlu dipahami sebagai salah satu persoalan fasilitas kelembagaan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, diperlukan edukasi mengenai prosedur pengajuan bantuan fisik pemerintah sesuai mekanisme, kewenangan, dan program yang tersedia. Berdasarkan saran dalam laporan audiensi, PERTI perlu memperoleh pendampingan untuk menelusuri jalur pengajuan melalui pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi sebelum menjajaki dukungan pada tingkat pusat, dengan tetap memperhatikan ketentuan program yang berlaku.
Persyaratan administrasi, status kepemilikan atau penguasaan bangunan, dokumen kebutuhan renovasi, estimasi biaya, serta kelayakan penerima bantuan perlu dipastikan terlebih dahulu. Pendekatan ini penting agar organisasi memahami mekanisme yang benar dan dapat menyiapkan dokumen secara lengkap tanpa menimbulkan anggapan bahwa bantuan telah disetujui atau dapat diberikan secara otomatis.
Tindak Lanjut Kemendagri dalam Memperkuat Kemitraan dengan PERTI
Hasil audiensi menunjukkan beberapa hal yang memerlukan tindak lanjut, yakni koordinasi persiapan Muktamar ke-18 PERTI, penjajakan peluang pemberdayaan masyarakat, klarifikasi persoalan identitas organisasi, dan pendampingan prosedural terkait permohonan renovasi sekretariat. Setiap agenda memiliki karakteristik berbeda sehingga perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
Persiapan kehadiran perwakilan kementerian membutuhkan koordinasi agenda dan protokol, sedangkan peluang pemberdayaan perlu dipetakan berdasarkan program pemerintah yang relevan. Adapun persoalan identitas organisasi membutuhkan pemeriksaan administratif yang objektif, sementara permohonan renovasi harus mengikuti mekanisme bantuan pemerintah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktorat Ormas dapat menindaklanjuti hasil pertemuan melalui pencatatan aspirasi, penyusunan rencana koordinasi, serta komunikasi dengan unit atau instansi terkait sesuai kewenangan. Langkah preventif dan mediasi juga dapat dipertimbangkan apabila verifikasi awal menunjukkan adanya potensi perselisihan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Pelaksanaan tindak lanjut sebaiknya disertai dokumentasi yang tertib agar perkembangan setiap agenda dapat dipantau dan dilaporkan kepada pimpinan. Dengan cara tersebut, audiensi tidak hanya menjadi sarana penyampaian aspirasi, tetapi juga menjadi bagian dari proses penguatan hubungan kelembagaan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
Kesimpulan: Memperkuat Hubungan Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan
Audiensi Kemendagri dengan DPP Persatuan Tarbiyah Islamiyah pada 13 Oktober 2026 menjadi forum penting untuk membahas perkembangan organisasi dan berbagai aspirasi yang disampaikan pengurus PERTI. Pertemuan yang dipimpin Direktur Ormas Wahyu Chandra Kusuma P., M.Hum., tersebut mencakup persiapan Muktamar ke-18 tahun 2027, harapan pelibatan dalam program pemberdayaan masyarakat, persoalan identitas dan legalitas organisasi, serta kebutuhan renovasi sekretariat pusat.
Berbagai isu tersebut menunjukkan bahwa hubungan pemerintah dan ormas tidak hanya berkaitan dengan administrasi organisasi, tetapi juga mencakup kemitraan, penguatan kapasitas, dan penyelesaian persoalan kelembagaan secara tertib.
Ke depan, tindak lanjut hasil audiensi perlu dilakukan secara proporsional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Aspirasi PERTI dapat menjadi dasar koordinasi lebih lanjut, tetapi setiap bentuk dukungan, penetapan status administratif, maupun fasilitasi program harus melalui mekanisme yang tepat.
Dengan komunikasi yang berkelanjutan, verifikasi data yang akurat, dan kemitraan yang transparan, Kemendagri dan organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat memperkuat tata kelola organisasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Pendekatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun hubungan pemerintah dan ormas yang konstruktif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
